Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Realisasi Pajak Kuartal II/2021 di Kaltara Capai 32,02 Persen

Tingkat kepatuhan wajib pajak di Kaltara pada kuartal II/2021 sejumlah 76,91 persen, dengan jumlah pelaporan sebanyak 57.267 SPT tahunan dari target 74.297 wajib pajak.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Utara Indra Soeparjanto./Istimewa
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Utara Indra Soeparjanto./Istimewa

Bisnis.com, BALIKPAPAN - Realisasi penerimaan pajak di Provinsi Kalimantan Utara tercatat sebesar 32,02 persen dari target Rp1,71 triliun pada kuartal II/2021.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Utara Indra Soeparjanto menyatakan capaian tersebut berasal dari kinerja yang tersebar di lima kantor wilayah.

“Capaian penerimaan pajak netto untuk tingkat Provinsi Kalimantan Utara berdasarkan area KPP Pratama Tarakan dan KPP Pratama Tanjung Redeb,” dikutip dalam keterangan resmi, Rabu (14/7/2021).

Jika dirinci, KPP Pratama Tarakan yang mencakup area Kota Tarakan dan Kabupaten Nunukan mencatat realisasi sebesar 36,07 persen dari target Rp1 triliun. Sementara itu, KPP Pratama Tanjung Redeb mencakup area Kabupaten Bulungan, Malinau, dan Tana Tidung sebesar 26,31 persen dari target Rp711,19 miliar.

Dia menambahkan, terdapat beberapa catatan dalam pengelolaan pajak di Kaltara, diantaranya yaitu penerimaan pajak brutosecara tahunan tumbuh sebesar 1,91 persen atau senilai Rp626,23 miliar.

“Kedua, kenaikan jumlah pengembalian pajak 2,89 persenmenjadi Rp78,13 miliar di tahun pajak 2021, dan ketiga penurunan pertumbuhan penerimaan netto 0,98 persendari sebesar Rp551,49 miliar di 2020 menjadi Rp548,10 miliar di Tahun Pajak 2021,” dikutip dalam keterangan rilis, Rabu (14/7/2021).

Dari realisasi tersebut, kontribusi terbesar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yakni Rp193,98 miliar dan disusul oleh Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) yang mencapai Rp132,32 miliar.

Serta, Pajak Bumi Bangunan (PBB) sektor pertambangan migas mencapai Rp102,45 miliar dan penerimaan dari PPh Final sebesar Rp58,45 miliar.

Adapun, Indra menambahkan tingkat kepatuhan wajib pajak di Kaltara pada kuartal II/2021 sejumlah 76,91 persen, dengan jumlah pelaporan sebanyak 57.267 SPT tahunan dari target 74.297 wajib pajak. “Harapan kami semoga kepatuhan dari tarakan dan tanjung redeb ini bisa meningkat," pungkasnya.

Sebagai informasi, jumlah wajib pajak Kaltara adalah 232.858 orang dengan perincian 21.615 wajib pajak badan, 211,243 wajib pajak pribadi dan 2.505 wajib pajak strategis.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper