Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RSUD di Samarinda Tunggu Pelunasan Klaim Covid-19 dari Kemenkes

Beban paling besar pengeluaran rumah sakit yaitu untuk kebutuhan obat-obatan dan bahan medis.
Baner di area RSUD Abdul Wahab Sjahranie Samarinda bertulis penutupan layanan IGD sebagai antisipasi penuhnya pasien Covid-19./Antara
Baner di area RSUD Abdul Wahab Sjahranie Samarinda bertulis penutupan layanan IGD sebagai antisipasi penuhnya pasien Covid-19./Antara

Bisnis.com, BALIKPAPAN – Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Kota Samarinda menunggu pelunasan oleh pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Direktur RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) David Harjadi Mashoer menyatakan pihak Kemenkes baru melakukan pembayaran klaim untuk bulan Januari hingga Mei 2021.

“Yang belum dibayar September-Desember 2020. Kemudian sisa [dari] Januari-Mei 2021 yang masih ada klaim pending [hasil verifikasi yang belum klop],” ujarnya melalui pesan singkat, Jumat (30/7/2021).

Dia menambahkan pihaknya tidak mengetahui terkait pembayaran macet tersebut, yang jelas pihaknya telah melakukan penagihan kepada Kemenkes. “Kemarin sudah berhasil. Kewajiban Kemenkes melunasi semua,” katanya.

David menjelaskan selama ini pembiayaan RS masih mendapatkan dana Bantuan Tidak Terduga (BTT) dari Pemprov Kaltim. Kendati demikian, dia tidak ingin menjelaskan lebih lanjut mengenai kondisi keuangan RS hanya saja diketahui bahwa beban paling besar pengeluaran rumah sakit yaitu untuk kebutuhan obat-obatan dan bahan medis.

Sementara itu, Wali Kota Samarinda Andi Harun mengungkapkan bahwa tertundanya pembayaran klaim pasien Covid-19 di rumah sakit pemerintah dan swasta tersebut segera dicari solusinya.

Dia memaparkan pembayaran tertunda oleh Kemenkes RI di RSUD A Wahab Syahranie mencapai Rp90 miliar dan RSUD IA Moeis Rp50 miliar, belum lagi rumah sakit swasta yang bervariasi nilainya.

Di sisi lain, dia menuturkan bahwa penanganan pasien tidak bisa tertunda sehingga melakukan pihaknya menghadap Gubernur Kaltim untuk meminta dana talangan.

“Tapi tidak mudah prosesnya sampai harus ke DPRD lagi. Tidak bisa cepat, di sisi lain penanganan pasien tidak bisa ditunda lagi,” tuturnya.

Sebelumnya, Andi Harun telah mengeluarkan kebijakan terkait pemotongan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) ASN dari pejabat hingga staf untuk membantu pembeliat obat-obatan termasuk vitamin dan sembako bagi warga yang melakukan isolasi mandiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper