Bisnis.com, BALIKPAPAN – Perusahaan industri kimia, PT Surya Biru Murni Acetylene (SBMA) resmi menyampaikan prospektus awal dalam rangka penawaran perdana saham.
Dalam prospektus tersebut, sebanyak 278,40 juta saham dilepas yang setara dengan 29,99 persen dari total modal ditempatkan dengan nilai nominal Rp100 per saham.
Sekretaris Perusahaan PT SBMA Cintia Kasmiranti menyatakan dana yang diperoleh akan dipergunakan untuk pembelian lahan seluas lebih kurang 20,5 hektare dari pihak afiliasi.
“Sekitar 37 persen akan digunakan perseroan untuk melakukan pengembangan pabrik dan sekitar 13,00 persen akan digunakan untuk modal kerja perseroan seperti biaya langsung produksi, biaya overhead pabrik dan biaya distribusi produk perseroan,” ujarnya, Kamis (19/8/2021).
Total modal ditempatkan dan disetor penuh dalam perseroan setelah penawaran umum perdana saham yang ditawarkan kepada masyarakat berkisar Rp180 sampai dengan Rp230 per saham, yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pembelian saham.
Dengan demikian, perseroan sebanyak-banyaknya mendapatkan sebesar Rp64,03 miliar.
Baca Juga
Sebagai informasi, PT Surya Biru Murni Acetylene (SBMA) pertama kali didirikan dengan 25 Oktober 1980 yang bergerak di bidang industri kimia anorganik gas dan berkedudukan di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Indonesia.
Perseroan pertama kali didirikan dengan nama PT. Surya Acetylene (“Perseroan”) berkedudukan di Balikpapan berdasarkan Akta Perseroan Terbatas PT. Surya Acetylene No. 57 tanggal 25 Oktober 1980, Akta Perubahan AnggaranDasar PT. Surya Acetylene No. 39 tanggal 12 November 1981, Akta Perubahan Anggaran Dasar PT. Surya Acetylene No.31 tanggal 10 Desember 1981, dan Akta Perubahan PT. Surya Acetylene No. 89 tanggal 27 Oktober 1982.
Keempatnya dibuat di hadapan Mohamad Rasjid Umar, S.H., Notaris di Balikpapan, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Kehakiman sebagaimana dinyatakan dalam Surat Departemen Kehakiman Republik Indonesia No. C2-3061.HT.01.01.TH82 tanggal 15 Desember 1982, dan telah didaftarkan dalam Buku Daftar No. 90/1988.