Bisnis.com, SAMARINDA – Dinas Kesehatan Kota Pontianak menyoroti sejumlah indikator untuk bisa menjadi wilayah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak Sidiq Handanu menyatakan terdapat dua indikator penting, yakni indikator penularan dan indikator kapasitas respons.
“Apabila dicermati, dari indikator penularan pada kasus konfirmasi baru pada pekan ke-39, Pontianak berada pada level 1 karena sudah berada di bawah angka 20 per seratus ribu penduduk,” ujarnya yang dikutip, Rabu (6/10/2021).
Kemudian, dia mengungkapkan bahwa rata-rata tingkat hunian rawat inap sudah di bawah angka lima per seratus ribu penduduk dengan tingkat kematian berada di angka 0,3 persen.
"Gambaran itu merupakan indikator penularan yang seharusnya sudah masuk pada level 1," paparnya.
Sementara itu, apabila dilihat dari kapasitas respons berupa upaya-upaya yang dilakukan, tingkat positivity rate telah mencapai 1,32 persen dan tracing masuk dalam kategori sedang.
"Idealnya tracing dilakukan harus di atas 14 persen, sementara tracing di Kota Pontianak baru di angka 6,64 persen," kata Sidiq.
Dia menambahkan, untuk tingkat hunian di rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) berada di angka 12,14 persen. Dari indikator-indikator itulah Kota Pontianak ditetapkan PPKM level 2. Nantinya penentuan PPKM juga dikaitkan dengan cakupan vaksinasi.
"Untuk bisa menjadi PPKM level 1, kita harus meningkatkan jumlah tracing-nya, vaksinasi di tingkat lansia juga harus di atas 40 persen," terangnya.
Sementara itu, Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol Andi Herindra menuturkan pihaknya terus bersinergi dengan Satgas Covid-19 Kota Pontianak dengan mendorong percepatan cakupan vaksinasi.
Dia menilai peran RT dan RW juga harus diperkuat dengan kepedulian mereka terhadap lingkungannya, dimana masuknya PMI melalui jalur resmi tentu masih di bawah pengawasan pemerintah.
Adapun, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 48 Tahun 2021 tentang PPKM level 4, 3, 2 dan 1 di wilayah luar Jawa-Bali, Kota Pontianak ditetapkan ke dalam wilayah PPKM level 2, dari yang sebelumnya berada di level 3 sampai 18 Oktober 2021.