Bisnis.com, BALIKPAPAN — Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mencatat peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mencapai 71,33 persen.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Pontianak Trisna Ibrahim menyatakan angka tersebut berdasarkan hasil keseluruhan jumlah penduduk Kota Pontianak.
"Dari jumlah tersebut, distribusi JKN dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) kemudian dibagi ke beberapa segmentasi,” ujarnya, dikutip Selasa (22/3/2022).
Jika diperinci, Pekerja Penerima Upah (PPU) berjumlah sebanyak 280.559 jiwa, Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) 115.116 jiwa, Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN 110.770 jiwa dan PBI APBD 192.761 jiwa serta yang Bukan Pekerja (BP) 16.320 jiwa.
Menurut Peraturan Presiden (Perpres) No. 18/2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024, cakupan peserta JKN nantinya harus mencapai 98 persen dari total penduduk.
“Dari data di atas, kita masih butuh 19 persen untuk mencapai target 90 persen di tahun 2022 nanti,” terang Trisna.
Baca Juga
Dia mengungkapkan bahwa Dinas Sosial (Dinsos) Pontianak akan melakukan pemutakhiran data hasil verifikasi dan validasi dengan segera terkait penetapan dan perubahan data PBI JKN secara berkala melalui sistem informasi yang terintegrasi.
Berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial (Kemensos), tercatat 172.244 jiwa yang memenuhi syarat penerima bantuan di Kota Pontianak.
Namun, data yang dimiliki Pemkot hanya 110.077 jiwa yang ditanggung oleh Pemerintah Pusat, sehingga Pemkot Pontianak berupaya untuk mendorong pengajuan sebesar 62.167 jiwa agar dapat ditanggung oleh PBI APBN.
“Agar jumlah kepesertaannya dapat ditingkatkan, khusus untuk PBI APBD, yang sumbernya dari APBD Daerah, Pemkot Pontianak secara bertahap mengejar ketertinggalan capaian. Tentunya akan disesuaikan dengan kemampuan dan kondisi keuangan Pemkot Pontianak,” ungkapnya.
Adapun, dia berharap Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memastikan peserta program JKN mendapat akses pelayanan kesehatan yang berkualitas.
“Juga mengoptimalkan jaminan yang memprioritaskan pelayanan promotif dan preventif perorangan dalam manfaat program JKN sesuai kebijakan yang ditetapkan,” pungkasnya.