Bisnis.com, BALIKPAPAN – Gubernur Kalimantan Utara menerbitkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 bagi pekerja di perusahaan.
Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang menyatakan meminta agar perusahaan di wilayah kerjanya membayarkan paling lambat seminggu sebelum perayaan Idulfitri.
“Saya minta pihak terkait dapat mencairkon THR paling lambat H-7 Idulfitri,” ujarnya yang dikutip, Jum’at (15/4/2022).
Dia meminta agar instansi terkait dapat membentuk Posko THR dan mulai efektif berjalan mulai pekan ini. Sehingga, para pekerja atau buruh dapat melakukan konsultasi terkait pembayaran THR.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Kaltara Haerumuddin mengimbau perusahaan yang mampu memberikan THR agar dapat membayar lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran.
Sebelumnya, Menaker menegaskan agar para gubernur atau kepala daerah untuk mendorong perusahaan di wilayahnya agar melakukan pembayaran penuh sesuai regulasi.
Baca Juga
Dalam hal ini, Disnakertrans Kaltara juga akan membuat surat ke perusahaan terkait pemberian hari raya keagamaan.
“Kita akan membuat surat himbauan ke perusahaan agar memberikan THR kepada pekerjanya,” pungkasnya.Sebagai informasi, SE ini terbit mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Berdasarkan SE Kemenaker terebut ditentukan perhitungan jumlah THR yang diterima sesuai dengan status buruh dan juga jam kerja setiap pegawai perusahaan.