Bisnis.com, BALIKPAPAN – Penjual Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran dengan sistem digital bertajuk Pertamini dan botol eceran akan ditertibkan di Kota Samarinda.
Ketua Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP) Syaparudin menyatakan para penjual tersebut kian menjamur di Kota Samarinda dan dianggap dapat membahayakan konsumen.
Sebelumnya, kasus kebakaran ruko yang menewaskan tujuh orang di Jalan AW Syahranie Minggu (17/4), diakibatkan oleh pengemudi kendaraan menabrak dagangan bensin botol eceran dan memantik percikan api.
“Untuk mengatasi hal ini, kita juga merekomendasikan kepada Wali Kota agar Pemkot bisa segera membentuk tim Satgas yang nantinya bisa mengawasi kendaraan yang hilir mudik masuk SPBU hanya untuk kebutuhan bensin eceran. Kalau perlu akan diawasi hingga SPBU ini tutup,” ujarnya yang dikutip, Rabu (20/4/2022).
Kemudian, Syaparudin mengungkapkan bahwa tim Satgas akan melibatkan Pertamina, Kepolisian, TNI, BP Migas dan instansi yang terkait dengan penertiban tadi.
Dia menambahkan, Pemkot Samarinda akan bersurat kepada Pertamina untuk meminta kepada 17 SPBU yang ada di Samarinda agar mengeluarkan aturan tentang pelarangan pembelian BBM untuk para pengecer sebagai solusi jangka pendek.
Baca Juga
“Baik yang menggunakan jeriken maupun bagi kendaraan yang tangki bensin kendaraannya dimodifikasi,” katanya.
Adapun, dia menuturkan bahwa untuk jangka panjang, pihaknya mendorong Pemkot untuk segera melakukan perumusan dalam merancang Peraturan Daerah (Perda) yang isinya nanti mengatur untuk larangan menjual barang atau minyak yang berisiko tinggi.
“Sehingga jika Perda ini sudah terbentuk, maka Pemkot bisa melakukan penindakan hingga memberikan sanksi kepada pedagang yang melanggar,” pungkasnya.