Bisnis.com, BALIKPAPAN –– Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memastikan APBD Kaltim 2023 tidak akan mengalami perubahan berarti setelah ditiadakannya tenaga honorer.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim Muhammad Sa’duddin menyatakan walaupun APBD 2023 belum disusun, tapi pengaruh kebijakan peniadaan honorer tidak terlalu berpengaruh terhadap anggaran honor non PNS.
“Kemungkinan tidak ada perubahan berarti karena selama ini pembayaran non PNS juga berdasar UMP,” ujarnya, Selasa (7/6/2022).
Selain itu, Sa’duddin menyatakan Pemprov Kaltim tidak lagi memiliki tenaga honorer seperti diatur dengan PP No 48/2005.
“Saat ini non PNS kami bekerja berdasarkan perjanjian kerja sama antara pengguna anggaran dengan yang bersangkutan,” jelasnya.
Dia mengungkapkan bahwa pembayaran gaji non PNS di Kaltim sudah memiliki standar untuk besaran tiap tahunnya dengan mengacu kepada Upah Minimum Provinsi (UMP) dan seluruhnya telah terdaftar di BPJS ketenagakerjaan.
Adapun, dia menuturkan bahwa dirinya belum tahu mengenai mekanisme apa yang akan ditetapkan terkait ketiadaan pegawai honorer di Kaltim. Namun, dia meyakinkan bahwa kebijakan apa pun nantinya dipastikan tidak akan merugikan yang bersangkutan.
“Belum tahu seperti apa nantinya. Tapi apa pun itu kami siap aja kalau ada perubahan,” pungkasnya.