Bisnis.com, BALIKPAPAN — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah Kerja Kanwil V menyebutkan lonjakan harga bahan pokok perbatasan Indonesia – Malaysia diduga akibat penunjukan satu koperasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara untuk menangani perdagangan di daerah tersebut.
Ketua KPPU Kanwil V Balikpapan Manaek Pasaribu menyatakan akibat hal itu, harga dan pasokan bahan pokok yang selama ini dipasok dari Malaysia menjadi lebih tinggi dan pasokannya menjadi lambat.
"Surat yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara yang menunjuk hanya satu pelaku usaha untuk menangani perdagangan lintas batas negara tentunya berpotensi melanggar UU No. 5 Tahun 1999," ujarnya yang dikutip dalam keterangan resmi, Senin (5/9/2022).
Dia menambahkan, perlu untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya untuk semua pelaku usaha dapat berpartisipasi dalam kegiatan perdagangan lintas batas negara tersebut.
“Kantor Wilayah V KPPU sesuai dengan kewenangan UU No. 5 Tahun 1999 akan terus mengawasi perkembangan permasalahan di dataran tinggi Krayan," katanya.
Sebelumnya, Tim Satuan Khusus Pencegahan KPPU telah meminta keterangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara yang diwakili oleh Hasryani selaku Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kalimantan Utara.
Baca Juga
Manaek menyebutkan, kegiatan tersebut merupakan respons Kanwil V KPPU atas Surat Tembusan yang diberikan oleh Kapolres Nunukan terkait adanya indikasi monopoli perdagangan di Wilayah Kecamatan Krayan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kalimantan Utara Hasryani mengungkapkan bahwa pada bulan September 2021 dan Maret 2022 lalu Gubernur telah bersurat kembali kepada Kerajaan Malaysia terkait dukungan fasilitas atas perubahan mitra perdagangan dengan diusulkannya badan usaha PT. AAP dan dua koperasi lain yaitu Koperasi SUBB dan Koperasi KKJ.
Namun, pihak dari kerajaan Malaysia belum memberikan tanggapan terkait pengusulan badan usaha penyedia barang kebutuhan tersebut pada saat itu.
Di sisi lain, Manaek menjelaskan penunjukan Koperasi Produsen MUK oleh Pemerintah Kalimantan Utara tidak memiliki payung hukum yang tegas, hanya berdasarkan surat permohonan kepada Kerajaan Malaysia yang didalamnya memuat penunjukan Koperasi Produsen MUK oleh Gubernur Kalimantan Utara sebelumnya sebagai pengangkut barang dan penyalur barang.
"Menyikapi hal tersebut, Kantor Wilayah V KPPU menyarankan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara untuk membuat payung hukum yang jelas terkait penunjukan Koperasi Produsen MUK agar tidak terjadinya pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat," jelasnya.
Adapun, dia menuturkan apabila latar belakang urgensi penunjukan satu-satunya koperasi dikarenakan pada masa tersebut dikarenakan pandemic covid, seharusnya perlu diperhatikan tempus waktu penunjukan koperasi tersebut. "Dengan demikian penunjukan koperasi tersebut tidaklah dimaknai berlaku selamanya apalagi kondisi sekarang yang sudah memasuki keadaan endemi," pungkasnya.