Bisnis.com, BALIKPAPAN –– Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor menyebutkan sejumlah perusahaan sawit masih mengindahkan aturan terkait pembangunan rumah tidak layak huni.
Sebelumnya, melalui Peraturan Gubernur No 27/2021 tentang Pelaksanaan Program Prioritas Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan di Provinsi Kalimantan Timur, Isran menegaskan seluruh perusahaan sawit di Kaltim diwajibkan mengikuti ketentuan tersebut.
“Semua perusahaan sawit di Kaltim wajib menyalurkan CSR-nya untuk membangun rumah layak huni, meskipun nggak ada sanksi. Selain perusahaan sawit ada juga perbankan, dan lain-lain,” ujarnya yang dikutip, Jumat (14/10/2022).
Isran menegaskan seluruh dana CSR difokuskan dalam pembangunan rumah layak huni di Kaltim sebagai program prioritas Gubernur dalam mengentaskan kemiskinan.
Dia mengungkapkan bahwa, komponen terbesar kategori miskin di Kaltim akibat rumah tidak layak huni yang menyebabkan tingkat kemiskinan Kaltim mencapai 6,4 persen.
Adapun, dia menuturkan bahwa Kaltim yang sudah ditetapkan sebagai ibu kota negara (IKN) Nusantara akan kurang pantas jika ada warganya yang masih memiliki rumah tidak layak huni.
“[Beberapa] belum ditindaklanjuti oleh anggota Gapki terkait rumah layak huni, Sinar Mas belum, Swakarsa belum, saya minta semua. Total [akan kita bangun] 1500 unit (rumah tidak layak huni),” pungkasnya.