Bisnis.com, BALIKPAPAN — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah Kerja Kanwil V melakukan penyelidikan terhadap isu pelanggaran persaingan usaha pada sektor kepelabuhanan yang terjadi di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Ketua KPPU Kanwil V Balikpapan Manaek SM Pasaribu menyatakan sektor kepelabuhanan berperan sentral karena menjadi pintu masuk sebagian besar kebutuhan masyarakat, baik itu barang penting maupun barang pokok dari luar Kaltim.
“Secara aturan dari UU Pelayaran tarif jasa di kepelabuhanan ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyedia jasa dan pengguna jasa atau dengan kata lain business to business (btb),” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (18/10/2022).
Kendati demikian, dia menyebutkan fakta yang terjadi di lapangan adalah terdapat lini jasa tertentu yang difasilitasi oleh asosiasi untuk menentukan harga.
“Hal ini yang menyebabkan harga yang terbentuk bukan harga yang wajar, yang bahkan cenderung excessive (berlebihan) dan tidak ada persaingan antara penyedia jasa yang mengakibatkan pengguna jasa tidak memiliki pilihan yang efisien,” sebutnya.
Dia menambahkan, beberapa waktu lalu penyumbang inflasi di Kota Samarinda dan Balikpapan berasal dari kenaikan harga beberapa kebutuhan pokok seperti cabai, bawang dan telur serta termasuk di dalamnya barang-barang untuk keperluan infrastruktur yang didatangkan dari luar dan masuk ke Kaltim melalui akses Pelabuhan.
Baca Juga
“Meskipun banyak faktor yang menyebabkan barang-barang kebutuhan tersebut mengalami lonjakan harga tetapi faktor tarif kepelabuhanan juga sangat berperan besar mempengaruhi harga barang sampai ke end user,” terangnya.
Adapun, dia berharap sinergitas dengan KSOP Samarinda dapat terus terjalin terutama dalam hal pemberian data dan informasi terkait pihak-pihak yang terlibat dalam penetapan tarif di jasa kepelabuhanan di Kota Samarinda.
“Jika dalam pelaksanaannya terdapat pihak-pihak yang menyalahgunakan aturan dan bersinggungan dengan UU No.5/1999 maka KPPU akan turun untuk memberikan advokasi terlebih dahulu sebagai upaya preventif KPPU dalam rangka pencegahan,” pungkasnya.