Bisnis.com, BALIKPAPAN –– Wakil Gubernur Kalimantan Timur mengajak perusahaan yang beroperasi di provinsi tersebut untuk membayar tunjangan hari raya (THR) karyawan tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Wagub Kaltim Hadi Mulyadi menyatakan perusahaan dapat segera melunasi THR, idealnya sebelum jadwal cuti lebaran yang dimajukan tahun ini mengikuti arahan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai kebijakan bersama.
“Kalau bisa lebih cepat lebih bagus, karena tahun ini cuti lebaran dimajukan,” ujarnya yang dikutip, Senin (3/4/2023).
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur, Rozani Erawadi mengingatkan perusahaan bahwa, THR karyawan harus dibayarkan paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idulfitri sesuai peraturan yang berlaku.
“Tentunya pembayaran THR dibayar penuh, tidak cicil,” katanya.
Rozani menambahkan bahwa perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR akan dikenakan sanksi administratif.
Namun, dia menyatakan bahwa pihaknya lebih mengedepankan pembinaan dan penyampaian informasi kepada perusahaan agar mereka membayar THR sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun, Rozani menyarankan agar perusahaan membayar THR lebih awal jika memungkinkan.