Bisnis.com, BALIKPAPAN –– Pemerintah Kota Samarinda memberikan bantuan keuangan sebesar Rp2,09 miliar kepada 10 partai politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda.
Bantuan ini diberikan sebagai modal bagi partai politik untuk mempersiapkan Pemilu 2024.
Sekretaris Daerah Kota Samarinda Hero Mardanus Setyawan menyatakan dari total 45 kursi di DPRD Kota Samarinda, 10 partai politik mendapat kursi, dengan pembagian bantuan yang berbeda-beda sesuai jumlah kursi yang didapatkan.
Misalnya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Partai Gerinda masing-masing mendapat Rp387 juta dan Rp367 juta untuk 8 kursi mereka.
"Kami berharap bahwa partai politik yang menerima bantuan ini dapat mempertanggungjawabkan penggunaannya secara formal dan material, dan membuat laporan pertanggung jawaban atas penerimaan dan pengeluaran keuangan," ujarnya, Jumat (9/6/2023).
Bantuan keuangan tersebut diberikan secara proporsional berdasarkan jumlah suara yang diperoleh partai politik, seperti diatur dalam Permendagri No 36/2018 dan diubah dengan Permendagri No 78/2020.
Adapun, dia menuturkan bahwa bantuan ini sekiranya bisa meningkatkan fungsi partai politik di daerah dalam melaksanakan pendidikan politik, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas tata kelola bantuan keuangan, mewujudkan kehidupan demokrasi yang berkualitas, dan meningkatkan tata kelola dan kualitas administrasi partai politik di daerah.