Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Kutai Kartanegara Rp10,25 Miliar Ditangkap

Proyek ini dibiayai oleh bantuan keuangan (Bankeu) dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebesar Rp13,50 miliar. 
Tersangka korupsi proyek jalan di Kukar ditahan oleh tim penyidik Kejati Kaltim./Ist
Tersangka korupsi proyek jalan di Kukar ditahan oleh tim penyidik Kejati Kaltim./Ist

Bisnis.com, BALIKPAPAN — Tim Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menahan dua orang tersangka terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi proyek jalan senilai Rp10,25 miliar, Jumat (9/6/2023).

Kepala Seksi Penerangan Hukum, Toni Yuswanto, menyatakan dua tersangka proyek lanjutan pembangunan jalan di Tenggarong, Loa Kulu dan Loa Janan Sec. 8 ini adalah AS, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2020, dan S, penyedia barang / kontraktor / Direktur PT. BAG.

Sebagaimana diketahui, proyek ini dibiayai oleh bantuan keuangan (Bankeu) dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebesar Rp13,50 miliar. 

Pemenang tender adalah PT. BAG dengan nilai penawaran sebesar Rp13,10 miliar dan penandatanganan kontrak dilakukan pada 24 November 2020 dengan durasi pelaksanaan selama 30 hari kerja.

Namun, Toni menyebutkan pekerjaan tidak dilakukan sesuai dengan spesifikasi teknis dalam kontrak, terutama terkait dengan item pekerjaan beton. Dalam pelaksanaannya, pembayaran tetap dilakukan secara penuh seolah-olah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai dengan kontrak.

Berdasarkan laporan dari tim ahli konstruksi dan laporan hasil audit oleh Inspektorat Provinsi Kalimantan Timur, diperkirakan kerugian keuangan negara sebesar Rp10,25 miliar.

Dia menuturkan bahwa para tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 UU RI No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20/2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper