Bisnis.com, BALIKPAPAN – Indeks Kerawanan Pemilu di Kaltim yang mencapai 77,04 persen, membuat pemerintah mengambil inisiatif untuk penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) dalam penindakan pemilu.
“Oleh karena itu pemerintah ingin menyampaikan pesan kepada masyarakat, kepada parpol, kepada penyelenggara penyelenggara pemilu, kepada penegak hukum, bahwa pemilu dari waktu ke waktu harus semakin baik,” ujar Menko Polhukam Mahfud MD dalam sebuah diskusi yang digelar di Balikpapan, Selasa (20/06/2023).
Hal ini dilatarbelakangi oleh peringkat tinggi Kaltim dalam lima provinsi dengan Indeks Kerawanan Pemilu tertinggi di Indonesia, berdasarkan survei yang dilakukan oleh Bawaslu.
Mahfud menambahkan, penegakan hukum harus benar-benar ditegakkan untuk pelanggaran pemilu seperti politik uang, pemalsuan dokumen, dan lainnya.
Dia menekankan bahwa penegakan hukum terhadap 66 tindak pidana pemilu yang diatur dalam 66 pasal harus dilakukan untuk memastikan kualitas pemilu yang lebih baik.
"Kita harus belajar dari pengalaman masa lalu untuk memperbaiki masa depan," katanya. Dia menegaskan bahwa pemilu 2024 harus lebih baik daripada pemilu 2019.
Baca Juga
Adapun, dia menuturkan bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pemilu, pemerintah berharap dapat memberikan pesan yang kuat kepada masyarakat, parpol, penyelenggara pemilu, dan penegak hukum.