Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov Kalteng Tetapkan Status Tanggap Darurat Karhutla Selama 10 Hari

Pemprov Kalteng telah menetapkan status tanggap darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama 10 hari, sampai dengan 15 Oktober 2023.
Asap membumbung tinggi dari kebakaran lahan gambut di Desa Jungkal, Kecamatan Pampangan, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, Selasa (19/9/2023). Lahan gambut tersebut terbakar sejak Kamis (31/8). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Asap membumbung tinggi dari kebakaran lahan gambut di Desa Jungkal, Kecamatan Pampangan, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, Selasa (19/9/2023). Lahan gambut tersebut terbakar sejak Kamis (31/8). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Bisnis.com, BALIKPAPAN –– Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) telah menetapkan status tanggap darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama 10 hari, sampai dengan 15 Oktober 2023. 

Keputusan ini diambil untuk mengoptimalkan penanganan bencana yang telah melanda sejumlah wilayah di provinsi tersebut.

Menurut Surat Keputusan Gubernur Nomor 188.44/397/2023, penetapan status tanggap darurat didasarkan pada pengamatan dan pencermatan fakta lapangan serta laporan-laporan dalam rapat koordinasi penanggulangan karhutla, pengendalian inflasi dan ketahanan pangan akibat dampak El Nino. 

Data dari aplikasi BRIN Fire Hotspot menunjukkan bahwa sejak 1 Januari 2023 sampai dengan 2 Oktober 2023, terdeteksi sebanyak 38.104 hotspot di wilayah Kalteng. 

Selain itu, data kejadian karhutla sebanyak 3.230 kali dan luas karhutla yang dipadamkan seluas 9.136,81 hektar. 

Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) pada tanggal 3 Oktober 2023 mencapai level berbahaya, dan jarak pandang pada tanggal 2 Oktober 2023 kurang dari 1.500 meter.

Gubernur Kalteng Sugianto Sabran menegaskan bahwa selama status tanggap darurat berlaku, satuan tugas pengendali karhutla provinsi akan diaktivasi menjadi pos komando penanganan darurat bencana karhutla. 

Jangka waktu status tanggap darurat dapat diperpanjang atau dipersingkat sesuai dengan kebutuhan di lapangan. 

Untuk mendukung tugas dan fungsi pos komando, setiap bagian dan bidang dapat membentuk keanggotaan dengan melibatkan unsur komando resort militer, kepolisian daerah, instansi vertikal, perangkat daerah provinsi, akademisi, dan masyarakat.

“Terhitung mulai tanggal 6 Oktober sampai dengan 15 Oktober 2023 mendatang status siaga darurat dinaikkan menjadi status tanggap darurat, setelah itu kita evaluasi lagi sambil melihat perkembangan. Kepala daerah yang wilayahnya terjadi karhutla masif, saya instruksikan tidak boleh meninggalkan tempat,” ujarnya yang dikutip, Jumat (6/10/2023).

Sugianto juga menyampaikan bahwa Pemprov Kalteng sudah menyiapkan anggaran Rp 110 miliar yang bersumber dari dana biaya tak terduga (BTT) untuk memaksimalkan penanggulangan karhutla. 

Anggaran ini akan digunakan untuk menambah jumlah personel yang melakukan pemadaman maupun sarana prasarana yang dibutuhkan. “Manfaatkan dana BTT dengan baik untuk mengoptimalkan penanganan karhutla,” katanya.

Adapun, penetapan status tanggap darurat juga memperhatikan Instruksi Presiden nomor 03 tahun 2020 tentang penanggulangan karhutla dan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 1 tahun 2023 tentang kesiapsiagaan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana karhutla.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper