Bisnis.com, BALIKPAPAN –– Pemprov Kaltim membantah wacana penggabungan Kabupaten Berau ke Provinsi Kaltara.
Penjabat (Pj.) Gubernur Kaltim Akmal Malik mengatakan bahwa proses penggabungan daerah tidak semudah membalikkan telapak tangan. Berau, tegasnya, masih menjadi daerah di Kaltim sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Dia mengaku tidak mempermasalahkan adanya kajian yang dilakukan oleh Universitas Borneo Tarakan dan beberapa akademisi lainnya terkait rencana penggabungan Berau ke Kaltara.
Namun, dia menilai bahwa kajian tersebut belum cukup untuk mengubah status Berau sebagai bagian dari Kaltim.
“Kita tidak bisa melarang burung di langit ya, kita tidak mungkin melarang orang berbicara. Artinya, bergabung atau berpisahnya suatu daerah itu tidak mudah dan hingga saat ini Kabupaten Berau masih daerah di Provinsi Kaltim,” ujarnya yang dikutip, Minggu (12/11/2023).
Akmal menambahkan, keberadaan Berau di Kaltim sudah diatur dalam undang-undang dan sebagaimana terbentuknya Provinsi Kaltara merupakan hasil pemekaran dari Kalimantan Timur.
Baca Juga
Dia juga menyoroti perbedaan antara pendapatan daerah Berau dan Kaltara. Menurutnya, APBD Kabupaten Berau pada tahun 2023 sudah mencapai Rp5,1 triliun, sementara APBD Provinsi Kaltara saat ini hanya Rp2,9 triliun.
“Yang jelas, tidak mudah. Yang pasti, saat ini adalah Kabupaten Berau bagian dari Provinsi Kaltim,” tutupnya.
Wacana penggabungan Berau ke Kaltara kembali mencuat setelah hasil kajian terbaru Universitas Borneo Tarakan bersama beberapa akademisi lain dari perguruan tinggi di Kaltara dipaparkan di depan Gubernur Kaltara, Zainal A Paliwang.
Hasil kajian tersebut menyebutkan bahwa dari sejumlah pihak yang disurvei, sebagian besar responden menyetujui rencana penggabungan tersebut.