Bisnis.com, BALIKPAPAN — Polresta Balikpapan mencatat sebanyak 41 kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) sepanjang Januari hingga Juni 2024.
"Itu berdasarkan data kami," ujar Kasat Lantas Polresta Balikpapan, Kompol Ropiyani baru-baru ini.
Dia menambahkan, mayoritas kecelakaan ini melibatkan kendaraan roda dua, dengan sebagian besar korbannya masih berusia di bawah 17 tahun.
“Pelanggaran yang paling sering ditemukan dalam razia adalah pengendara di bawah umur yang tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM),” katanya.
Dalam upaya menekan angka kecelakaan di jalan raya, Polresta Balikpapan menggelar Operasi Patuh Mahakam 2024 yang berlangsung dari 15 hingga 28 Juli 2024.
"Kami siagakan 74 personel selama 14 hari ke depan jadi mulai hari ini Operasi Patuh Mahakam," jelas Kompol Ropiyani.
Baca Juga
Dia mengungkapkan bahwa operasi ini menargetkan 10 jenis pelanggaran lalu lintas, termasuk melawan arus, melebihi batas kecepatan, menggunakan telepon seluler saat berkendara dan balapan liar.
Kemudian, melanggar alat pemberi isyarat lalu lintas (APIL), tidak menggunakan helm, dan tidak menggunakan sabuk pengaman bagi pengendara roda empat.
"Angkutan barang yang digunakan untuk mengangkut orang, kelebihan muatan dan dimensi, serta merokok saat berkendara. Jadi untuk menekan angka kecelakaan," tegasnya.
Dia menyebutkan, penegakan hukum dalam operasi ini tetap mengedepankan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik. Namun, pelanggaran yang terlihat secara kasat mata juga akan ditindak.
Untuk pelanggaran kasat mata yang tidak menyebabkan kecelakaan lalu lintas, penindakan sementara hanya berupa himbauan. "Tentu kalau berulang-ulang akan ditilang juga," tambahnya.
Dia mengimbau masyarakat untuk selalu tertib dalam berlalu lintas dan mengutamakan keselamatan. "Selalu utamakan keselamatan dalam berlalu lintas, lengkapi surat-surat, dan pastikan kesiapan diri," pungkasnya.