Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ombudsman Kaltim Buka Layanan Aduan Soal Dugaan Pungli Wisuda

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kalimantan Timur membuka posko pengaduan terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) wisuda.
Ilustrasi pungli wisuda di Kalimantan / freepik
Ilustrasi pungli wisuda di Kalimantan / freepik

Bisnis.com, BALIKPAPAN – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kalimantan Timur membuka posko pengaduan terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang mewarnai perhelatan pelepasan siswa atau wisuda di sejumlah sekolah di Bumi Etam. 

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Timur, Mulyadin, menyatakan pihaknya membuka pintu selebar-lebarnya bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh dugaan pungutan ilegal terkait kegiatan wisuda. 

"Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui nomor telepon +62811-1713-737 atau datang langsung ke kantor Ombudsman. Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dan memastikan bahwa hak-hak masyarakat terlindungi," ujar Mulyadin dalam keterangan resmi, Senin (11/3/2025).

Di sisi lain, Ombudsman juga menyoroti Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2023 yang secara eksplisit mengatur batasan kegiatan wisuda di satuan pendidikan. 

Mulyadin menyebutkan regulasi ini seharusnya menjadi batasan yang jelas bagi sekolah agar tidak terjerumus pada praktik pungutan yang membebani orang tua siswa. 

"Pelepasan atau wisuda tidak dilarang, tapi tidak boleh memberatkan peserta didik maupun orang tua peserta didik," sebutnya.

Lembaga pengawas pelayanan publik ini juga menyoroti perlunya langkah preventif yang lebih konkret dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Timur, serta jajaran Disdikbud di tingkat kabupaten/kota. 

Menurut Ombudsman, langkah antisipatif ini penting untuk mencegah berulangnya maladministrasi berupa pungutan, khususnya dalam momentum perpisahan siswa yang kerap menjadi ladang basah bagi oknum-oknum tertentu.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemeriksaan Laporan Ombudsman Kaltim, Dwi Farisa Putra Wibowo, menambahkan persoalan sumbangan di sekolah adalah lagu lama yang terus berulang setiap tahun. 

Ironisnya, banyak sekolah berlindung di balik dalih bahwa permintaan dana tersebut berasal dari komite sekolah, seolah-olah komite adalah entitas yang terpisah dari sekolah.

"Komite Sekolah itu bagian dari sekolah, jangan sampai komite dianggap terpisah dari sekolah, maka pungutan yang dilakukan komite merupakan bagian dari sekolah," ujar Dwi.

Lebih lanjut, Dwi menjelaskan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 75 Tahun 2016 telah secara gamblang melarang komite sekolah, baik secara individu maupun kolektif, untuk melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/wali. 

"Komite boleh melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan," katanya.

Menurut Dwi, penerbitan surat edaran oleh Dinas Pendidikan merupakan langkah awal yang positif. Namun, dia menekankan bahwa efektivitas edaran tersebut sangat bergantung pada mekanisme pengawasan dan sanksi yang tegas terhadap kepala sekolah dan/atau komite sekolah yang bandel dan tidak mampu mengendalikan tindakan komite sekolah yang melenceng dari ketentuan.

"Tidak cukup hanya dengan edaran. Perlu ada tindakan nyata untuk memastikan bahwa edaran tersebut dipatuhi," tuturnya.

Adapun, Ombudsman turut menyoroti perlunya memperluas kewenangan cabang dinas pendidikan di bawah Dinas Pendidikan Kalimantan Timur, serta pengawas sekolah. 

"Pengawas sekolah harus memiliki pemahaman yang komprehensif tentang masalah-masalah pendidikan, termasuk di dalamnya adalah masalah pungutan liar," ucap dia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper