Bisnis.com, BALIKPAPAN — Kalimantan Timur (Kaltim) resmi mengesahkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 sebagai Peraturan Daerah.
Wakil Gubernur Kalimantan Timur Seno Aji menyatakan dokumen perencanaan strategis ini mengusung visi 'Kaltim Sukses Menuju Generasi Emas'.
"Visi pembangunan yang diusung adalah 'Kaltim Sukses Menuju Generasi Emas', yang mencerminkan tekad Kalimantan Timur menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru yang inklusif dan berkelanjutan di kawasan timur Indonesia, serta mendorong terciptanya generasi unggul menuju Indonesia Emas 2045," kata Seno Aji dalam keterangan resmi, Selasa (29/7/2025).
Melalui pendekatan yang terstruktur, RPJMD Kaltim 2025-2029 mengelaborasi 6 visi pembangunan, 3 tujuan strategis, 10 sasaran prioritas, dan 64 program unggulan.
Pertama, Seno menyebutkan program Gratispol memprioritaskan aksesibilitas layanan publik yang mendasar.
Spektrum layanannya mencakup pendidikan menengah hingga akses pendidikan tinggi, perluasan cakupan kesehatan dan penanggulangan stunting, demokratisasi akses internet, eliminasi biaya administrasi kepemilikan rumah, serta fasilitas perjalanan religi bagi petugas rumah ibadah.
Baca Juga
Kedua, Program Jospol berkonsentrasi pada hilirisasi industri dan penguatan ekonomi berbasis potensi lokal.
Kerangka program ini meliputi inovasi teknologi dan pemberian insentif guru, pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan ekonomi kreatif, pengembangan wisata desa, konektivitas infrastruktur, revitalisasi Sungai Mahakam, dan penguatan ketahanan pangan.
Dia menyebutkan proses formulasi RPJMD ini melibatkan partisipasi akademisi, media massa, masyarakat sipil, dan pemerintah pusat yang turut memberikan masukan konstruktif dalam penyusunan dokumen perencanaan strategis ini.
"Kami mohon dukungan aktif seluruh komponen pembangunan untuk bersinergi mewujudkan RPJMD ini demi kemajuan Kalimantan Timur," kata dia.
Kendati demikian, perjalanan menuju implementasi penuh masih memerlukan tahapan evaluasi.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dijadwalkan melaksanakan assessment komprehensif terhadap RPJMD pada 31 Juli 2025.
Hasil evaluasi ini akan menentukan kesiapan operasional dokumen perencanaan sebelum diterapkan secara menyeluruh mulai 2026.
Adapun, dia menuturkan, dokumen RPJMD ini disusun berdasarkan Perda Nomor 11 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 dan telah diselaraskan dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN, memastikan sinkronisasi antara agenda pembangunan daerah dan nasional.