Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPU Tetapkan Pasangan Asmin - Murad Sebagai Pemenang

KPU Kabupaten Nunukan menetapkan pasangan calon Asmin Laura - Faridil Murad sebagai pemenang Pemilihan Kepala Daerah 2015.
Ilustrasi/kesbangpol.kemendagri.go.id
Ilustrasi/kesbangpol.kemendagri.go.id

Bisnis.com, NUNUKAN—KPU Kabupaten Nunukan menetapkan pasangan calon Asmin Laura - Faridil Murad sebagai pemenang Pemilihan Kepala Daerah 2015.

Pasangan ini berhasil menghimpun suara dengan perolehan 36.023 suara atau 42,24%. Penetapan paslon ini dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang diselenggarakan di Hotel New Fortune, Nunukan, dihadiri hanya satu paslon yaitu Asmin Laura-Faridil Murad, Kapolres Nunukan AKBP Pasma Royce dengan penjagaan ketat aparat kepolisian.

Ketua KPU Nunukan Dewi Sari Bahtiar yang memimpin langsung rapat pleno penetapan paslon terpilih menyatakan penetapan paslon terpilih yang diusung Partai Hanura, PDIP dan PKS ini telah sesuai dengan tahapan pilkada serentak 2015 dengan perolehan suara hasil rekapitulasi dari 16 kecamatan sebanyak 36.023 suara atau 42,24%.

Kemudian urutan perolehan suara kedua yakni paslon Basri - Yepta Berto yang diusung Partai Demokrat mendapatkan 21.096 suara atau 24,74%, urutan ketiga paslon Asmah Gani - Andi Kasim yang diusung Partai Gerindra dan PAN dengan perolehan 20.218 suara (23,71%) dan pasangan Mashur - Selutan Tadem dari jalur independen sebanyak 7.936 suara (9,31%).

Dewi Sari Bahtiar menyatakan berdasarkan hasil rekapitulasi yang dilaksanakan pekan lalu di Hotel Firdaus jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 88.731 orang dengan perincian 87.002 surat suara sah dan 1.729 surat suara tidak sah dari 137 ribu lebih pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap pilkada bupati-wakil bupati serentak 2015 ini.

"Kami sudah tetapkan pasangan Asmin Laura-Faridil Murad sebagai calon bupati-wakil bupati Nunukan terpilih pada pilkada serentak 2015 melalui rapat pleno terbuka," katanya.

Penetapan paslon bupati dan wakil bupati Nunukan terpilih karena tidak ada gugatan sengketa yang diajukan paslon lainnya di Mahkamah Konstitusi (MK) hingga batas waktu yang telah ditentukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper