Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tagihan PBB di Balikpapan Tembus Rp9 Juta, Wali Kota Buka Suara

Wali Kota Balikpapan klarifikasi tagihan PBB Rp9 juta akibat kesalahan teknis. Tarif PBB-P2 2025 ditunda, kompensasi disiapkan untuk tarif baru.
Kota Balikpapan/web.balikpapan.go.id
Kota Balikpapan/web.balikpapan.go.id
Ringkasan Berita
  • Wali Kota Balikpapan mengklarifikasi bahwa tagihan PBB Rp9 juta yang viral disebabkan oleh kesalahan teknis titik koordinat dan telah dikoreksi menjadi Rp600.000.
  • Pemerintah Kota Balikpapan menunda penyesuaian tarif NJOP PBB-P2 tahun 2025 untuk menjaga kondusivitas dan mencegah keresahan masyarakat.
  • Bagi warga yang sudah membayar tarif baru, pemerintah menyiapkan kompensasi untuk pembayaran tahun 2026, dengan kenaikan tarif difokuskan pada kawasan strategis.

* Ringkasan ini dibantu dengan menggunakan AI

Bisnis.com, BALIKPAPAN — Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud mengklarifikasi kasus tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang viral di media sosial dengan nilai fantastis Rp 9 juta. 

Ternyata, heboh yang mengguncang jagat maya tersebut disebabkan oleh kesalahan teknis berupa salah titik koordinat properti.

"Ada yang viral, Pak Arief kemarin yang katanya Rp9 juta, itu sebenarnya salah titik koordinat dan sudah dikoreksi, bayarnya tidak segitu. Cuma Rp600.000 saja," klaim Rahmad kepada awak media, Jumat (22/8/2025).

Rahmad meminta masyarakat yang mengalami tagihan tidak wajar untuk melakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada pihak terkait.

"Jika tidak dapat penjelasan atau kurang memuaskan boleh komplain atau boleh mengadu, bahkan ke Ombudsman juga silahkan," katanya. 

Pemerintah Kota Balikpapan sendiri memutuskan menunda penyesuaian tarif Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun 2025. 

Keputusan ini diambil sebagai respons langsung terhadap instruksi Menteri Dalam Negeri dan upaya menjaga kondusivitas di tengah masyarakat.

"Kami memutuskan untuk menunda penyesuaian tarif NJOP PBB-P2 tahun 2025 demi menjaga kondusivitas dan mencegah keresahan di masyarakat," ujarnya. 

Sementara itu, bagi warga yang telah membayar PBB dengan tarif baru, pemerintah kota menyiapkan mekanisme kompensasi yang akan diberikan pada pembayaran tahun 2026.

Dia mengungkapkan bahwa kenaikan tarif PBB tidak merata. Kenaikan ditargetkan pada kawasan-kawasan strategis dengan nilai ekonomi yang mengalami peningkatan signifikan.

Zona-zona yang menjadi sasaran penyesuaian meliputi kawasan industri, area yang dilalui infrastruktur baru seperti Jembatan Tol Kariangau, serta zona komersial lainnya. 

Sebelumnya viral di media sosial, seorang warga Balikpapan bernama Arief mengalami lonjakan tarif PBB lebih dari 3.000%. Sosok ini menyebut nominal tagihan PBB–P2 naik tajam dari Rp306.000 per tahun untuk tanah seluas sekitar 1 hektare menjadi Rp9,5 juta.

“Saat saya lihat SPPT, ternyata jumlah tagihan Rp 9,5 juta. Saya kaget sekali karena biasanya hanya Rp 306 ribu,” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro