Bisnis.com, BALIKPAPAN - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Semayang Balikpapan memberikan batas waktu bagi pelabuhan swasta yang memberangkatkan penumpang di Kelurahan Baru Ulu untuk tetap dapat melakukan pemberangkatan penumpang hingga 13 Juli mendatang.
Sebelumnya, KSOP Balikpapan melakukan penertiban pada pelabuhan yang melayani keberangkatan penumpang menuju Mamuju itu. Pengelola pelabuhan dianggap tidak mengikuti peraturan. Sebab izin yang dikantongi hanyalah izin bongkar muat batu koral, dan bukan untuk penumpang.
Penertiban pelabuhan swasta tersebut sempat menimbulkan keributan di kalangan warga sekitar. Sebab cukup banyak warga yang memiliki mata pencaharian di pelabuhan tersebut.
"Sebelum membuat keputusan kami sudah rapat dengan DPRD Balikpapan, bahkan dengan Polda juga. Pelabuhan itu boleh beroperasi sampai seminggu setelah lebaran, setelah itu kegiatan memberangkatkan penumpang harus pindah ke Kariangau," jelas Kepala KSOP Balikpapan Henry Tondang, belum lama ini.
Keputusan KSOP itu didukung penuh oleh Kementerian Perhubungan. Pada kunjungannya di Balikpapan pada Minggu (26/6) kemarin, Sekjen Kemenhub Sugihardjo sempat membahas ihwal dukungan kementerian terhadap penertiban pelabuhan-pelabuhan swasta sesuai dengan undang-undang.
Sugihardjo membenarkan tindakan yang diambil oleh KSOP. Menurutnya, sekalipun dulu belum ada penertiban seperti saat ini, bukan berarti pelanggaran yang ada dibiarkan begitu saja.
"Jangan beralasan karena yang dulu melanggar dan sekarang dibiarkan. Aturan harus ditegakkan, kalau ada hal yang sifatnya perlu pertimbangannkebijakan lokal untuk kondisi tertentu ya harus diperjelas, jangan kebijakan enggak jelas benar salahnya."