Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pencabutan Izin Tambang di Kaltim Seharusnya Nama Perusahaan Diumumkan

Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur mendesak Pemerintah Provinsi Kaltim untuk mengumumkan nama perusahaan tambang yang izinnya dicabut.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, SAMARINDA - Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur mendesak Pemerintah Provinsi Kaltim untuk mengumumkan nama perusahaan tambang yang izinnya dicabut.

Bukan sekedar menyebut jumlah pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

“Pemprov Kaltim tidak serius mencabut izin yang bermasalah, karena hingga saat ini yang mereka keluarkan hanya jumlah angka-angka. Daftar nama perusahaan yang dicabut tidak diumumkan ke publik,” kata Dinamisator Jatam Kaltim, Pradarma Rupang, Kamis (2/11/2017).

Sebelumnya, 31 Oktober 2017 lalu Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Sekertaris Daerah Rusmadi mengumumkan 406 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dicabut dan diakhiri.

“Hal lain yang menjadi kejanggalan dari pengumuman perusahaan yang konon dicabut adalah tidak disebutkan pelanggaran perusahaan mengapa izinnya dicabut. Tidak disebut berapa IUP yang tidak lolos administrasi, teknis lingkungan, kewilayahan dan keuangan,” kata Rupang.

Rupang menjelaskan Jatam kaltim telah mengajukan permohonan data daftar nama perusahaan seluruh Kalimantan Timur yang izinnya berstatus CNC dan Non CNC, pada 23 Mei 2017 lalu. Namun data yang dimohonkan, tak kunjung diberikan oleh Pemprov kaltim yang akhirnya berdasarkan ketentuan UU KIP 14/2008 harus berujung pada sengketa di komisi informasi publik Kalimantan Timur.

“Kami juga telah mengajukan permohonan informasi kepada Pemprov Kaltim terkait SK Pencabutan dan pengakhiran terhadap IUP yang katanya telah diakhiri dan dicabut hingga sekarang tidak berikan atau diumumkan kepada publik,” kata Rupang.

Atas persoalan tersebut, Jatam Kaltim juga telah melaporkan Gubernur Kaltim ke Ombudman RI perwakilan Kalimantan Timur dan sedang ditindaklanjuti karena diduga telah melanggar Undang-Undang Pelayanan publik.

Terkait dengan ini, Jatam Kaltim meminta KPK untuk memeriksa dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kalimantan Timur dan sekertariat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu pintu (DPMTSP) karena diduga adanya mafia energi dan sumber daya alam.

“Jatam Kaltim mendesak agar Pemrov Kaltim segera mengakhiri informasi yang menyesatkan dengan membuka dan mengumumkan data yang valid kepada publik,” kata Rupang.

Menurut Rupang, sejak tanggal 6 juni 2017 pemrov mengumumkan ada 403 IUP yang final non Cnc (dicabut) dan ada 406 IUP CnC yang menyusul menjadi non CnC dan berpotensi dicabut.

Jika merujuk data ini, seharusnya IUP yang dicabut dan diakhiri sebanyak 415. Terdiri dari 403 non CnC dan 12 CnC. Merujuk data ini terlihat ada ketidak konsistenan pemrov terhadap data yang telah diumumkan sendiri.

“Patut diingat juga ada 10 IUP yang kemarin telah melewati batas waktu (23 Agustus 2017) tidak kunjung membayar Jamrek, hingga kini publik belum mendapatkan informasi apakah sudah ada tindakan tegas terhadap IUP tersebut baik secara administratif maupun secara penegakan hukum,” kata Rupang.

Rezim pemerintahan yang sangat tertutup data informasi terkait pengelolaan sumber daya alam sangat akrab dengan praktik Koruptif dan menyebabkan kerusakan sosial ekologi.

Agenda mendesak selanjutnya pemprov kaltim adalah tidak hanya mencabut izin dan mengakhirinya tapi juga harus terjadi pemulihan di lahan bekas tambang.

Pemulihan ini tidak sebatas revegetasi namun juga harus ada penutupan lubang-lubang tambang diatas lahan seluas 2,5 juta Hektar.

Pengumuman ini menambah daftar panjang janji pencabutan dan pengakhiran izin, setelah sebelumnya sejak Februari 2017 Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak sudah menjanjikan sebanyak enam kali di berbagai kesempatan.

Tidak ada agenda penyelamatan dan pemulihan lingkungan di balik evaluasi penertiban dan penataan IUP. Evaluasi ini hanya dagelan komoditi politik semata, itulah sebabnya tidak mengherankan jika prosesnya dibikin berlarut-larut tanpa ada ketegasan deadline waktu.

Jatam Kaltim mendesak agar Pemrov Kaltim segera mengakhiri informasi yang menyesatkan dengan membuka dan mengumumkan data yang valid kepada Publik.

Bedasarkan hal ini sesuai ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik No. 14 tahun 2008 Pihak Pemrov Kaltim telah melakukan praktek kejahatan informasi yang dapat dikenai sanksi administratit dan pidana.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhamad Yamin
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper