Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polresta Samarinda Tidak 35 Polisi Melanggar Aturan

Selama tahun 2017, Polresta Samarinda menindak anggota Polri sebanyak 35 orang. Terdiri, 5 orang terlibat pidana, 2 orang melanggar kode etik dan 28 orang melanggar disiplin.
anggota polisi
anggota polisi

Bisnis.com, SAMARINDA - Selama tahun 2017, Polresta Samarinda menindak anggota Polri sebanyak 35 orang. Terdiri, 5 orang terlibat pidana, 2 orang melanggar kode etik dan 28 orang melanggar disiplin.

Kapolresta Samarinda AKBP Vendra mengatakan pihaknya telah membentuk satuan tugas pengaduan pelayanan masyarakat terhadap polisi nakal.

"Pelanggaran pidana dilakukan anggota Polri lebih banyak terlibat narkoba. Kasus pidana ini juga dari pengembangan pelanggaran kode etik," kata Vendra, Rabu (27/12/2017) saat jumpa pers akhir tahun 2017 di Markas Polres Samarinda Jl Slamet Riyadi.

Selain itu, pelanggaran disiplin dilakukan anggota Polri ada juga dikarenakan menikah tanpa pemberitahuan serta tidak masuk dinas. Ada juga anggota Polri ditindak karena menerima uang Negara.

"Kami tindak tegas setiap pelanggaran dilakukan anggota Polri. Karena, ini sangat merugikan institusi Polri dan sangat merugikan masyarakat," kata Vendra.

Adapun pada tahun 2018, dikatakan Fendra, Polresta Samarinda berharap bisa menekan angka kriminalitas dan menyelesaikan pelaporan kasus pidana dan non pidana serta narkoba.

"Selama tahun 2017, kasus paling menonjol terjadi di kota Samarinda adalah pencurian sepeda motor dengan 393 laporan, diantaranya 212 laporan diselesaikan oleh Polres. Kemudian, kasus penggelapan sebanyak 296 laporan dengan 148 laporan diselesaikan prosesnya," kata Vendra.

Lalu, kasus penganiayaan berat sebanyak 261 laporan dengan 197 laporan diselesaikan. Dan, kasus pencurian dengan pemberatan (kekerasan) di Samarinda terjadi 232 laporan dengan diselesaikan 136 laporan.

Sementara itu, kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan ke Polresta Samarinda sebanyak 75 kasus. Dengan 60 kasus diselesaikan. Sedangkan, kasus pencabulan yang dilaporkan sebanyak 31 kasus.

"Kami juga menggiatkan pemberantasan narkoba di Samarinda dengan melakukan pemetaan rawan peredaran narkoba yaitu di Jl Lambung Mangkurat, pasar Segiri dan Kecamatan Sungai Kunjang. Kami lakukan operasi pembinaan korban dan pencegahan peredaran narkoba serta rehabilitasi terhadap pecandu," kata Vendra.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhamad Yamin
Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper