Bisnis.com, SAMARINDA– Seiring terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) 91/2017, Pemerintah Provinsi Kaltim getol menertibkan sejumlah izin yang disiniyalir menjadi penyumbat investasi.
Satuan tugas (Satgas) Percepatan Pelaksanaan Berusaha di tingkat provinsi hingga kabupaten dan kota dibentuk, Senin (29/1).
“Jangan ada lagi peraturan daerah yang menghambat investasi. Satgas harus bekerja maksimal melakukan evaluasi pelayanan perijinan,” kata Gubernur Awang Faroek di Pendopo Lamin Etam, Senin (29/1).
Gubernur menginstruksikan agar para kepala daerah berlomba-lomba memberikan kemudahan dalam pelayanan perizinan atau kemudahan berusaha di daerah.
Awang, seperti dikutip di laman resmi Pemprov Kaltim, mengakui tak sedikit peraturan yang dibuat kepala daerah rupanya mempersulit investasi dengan berbagai macam proses dan tahapan.
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Kaltim misalnya, yang memiliki izin sampai 147 izin sekarang dipangkas hanya tinggal 9 izin.
Baca Juga
“Saya minta Perpres ini untuk meningkatkan investasi sekaligus memacu pertumbuhan ekonomi di daerah,” harapnya.
Di daerah, Pelaksana Ketua Satgas Percepatan Pelaksanaan Kaltim Ichwansyah menjelaskan, satgas diketuai sekretaris daerah dan wakil ketua asisten perekonomian.
“Satgas akan melakukan inventarisasi atas seluruh perizinan dan pengawalan sekaligus penyelesaian terhadap hambatan berusaha yang dihadapi dalam berinvestasi,” kata Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan H.
Adapun dari informasi yang dihimpun Bisnis, komando satgas di level provinsi itu dalam waktu dekat akan beralih ke sekretaris provinsi Kaltim yang kini dijabat oleh pelaksana tugas Meiliana.
Raker terkait perpres ini diikuti oleh 300 peserta terdiri bupati dan walikota, ketua DPRD, asisten dan sekretaris kabupaten dan kota se-Kaltim, pimpinan perusda (BUMD) dan BUMN, kepala instansi vertikal dan piminan perusahaan.