Bisnis.com, SAMARINDA—Kementerian Dalam Negeri sudah memberikan izin cuti untuk Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak sebagai juru kampanye bagi putranya Awang ferdian hidayat yang maju sebagai calon wakil gubernur di Pilkada Kaltim 2018.
Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak mengatakan dirinya memeroleh izin cuti selama lima hari masing – masing untuk 26 Februari, 13 Maret, 19 April, 9 Mei dan 20 Juni 2018. “Surat izin cuti sudah saya terima pada 26 Februari 2018 dan saya akan menjadi salah satu juru kampanye untuk pasangan nomor urut 2,” katanya, Kamis (1/3/2018).
Sesuai jadwal kampanye dari KPU, pada tanggal – tanggal tersebut pasangan calon yang mengusung jargon Jadi yang diusung koalisi Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Persatuan Pembangunan berkampanye akbar di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Balikpapan/Samarinda, Kutai Timur, Bontang, dan Balikpapan.
“Saya juga pastikan selama cuti menjadi juru kampanye, tidak ada fasilitas negara yang saya gunakan. Semua pakai fasilitas pribadi, bahkan saat cuti itu saya keluar dari rumah dinas dan tinggal di rumah sendiri,” katanya.
Sementara pada kegiatan apel pagi di halaman Kantor Gubernur, Awang Faroek mengeluarkan perintah terkait pelaksanaan kinerja dan netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada Pilkada Kaltim 2018.
Khusus terkait netralitas ASN, gubernur menegaskan bahwa hal itu tidak bisa ditawar lagi, karena sudah tertuang dalam aturan yang berlaku, termasuk surat edaran dari Mendagri dan Menteri PAN-RB.
"Aturan sudah jelas, ASN atau PNS dilakukan melakukan perbuatan yang mengarah kepada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat politik praktis dan berafiliasi dengan partai politik tertentu. Hal-hal ini bisa dikenakan sanksi," tegas Awang.
Terkait keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kaltim yang melaporkan dirinya ke Mendagri atas dugaan pelanggaran netralitas, Awang Faroek menyatakan tidak pernah menerima teguran dari Bawaslu soal itu.
"Saya punya komitmen menegakkan aturan, apa yang disampaikan Bawaslu itu tidak benar. Apakah salah kalau dalam sambutan saya memuji kepala daerah yang berhasil, apalagi saat itu juga belum masuk masa kampanye," jelasnya.
Dugaan pelanggaran yang dilaporkan Bawaslu Kaltim itu soal sambutan Gubernur Awang Faroek Ishak ketika meresmikan 11 proyek infrastruktur Pemkot Samarinda yang didanai oleh APBD Kota Samarinda dan bantuan dana dari APBD Kaltim serta APBN pada 8 Februari 2018.
Saat itu, Awang Faroek dengan terang-terangan menyisipkan pernyataan dukungan kepada pasangan Syaharie Jaang-Awang Ferdian Hidayat yang maju Pilgub Kaltim 2018.
Syaharie Jaang saat itu masih aktif sebagai Wali Kota Samarinda karena belum ada penetapan cagub-cawagub dari KPU. Sementara Awang Ferdian Hidayat yang menjadi pasangannya adalah putra gubernur yang sebelumnya Anggota DPR RI dari PDI Perjuangan.