Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengujung Tahun, Kabupaten Kotabaru Miliki 3 Perda Baru

PRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, bersama pemerintah daerah setempat mengesahkan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi perda.
Ilustrasi sistem penyediaan air minum. Pada akhir 2018, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, memiliki tiga peraturan daerah baru di antaranya mengenai sistem penyediaan air minum./Antara-Zabur Karuru
Ilustrasi sistem penyediaan air minum. Pada akhir 2018, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, memiliki tiga peraturan daerah baru di antaranya mengenai sistem penyediaan air minum./Antara-Zabur Karuru

Bisnis.com, KOTABARU – DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, bersama pemerintah daerah setempat mengesahkan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi perda pada pengujung 2018.

Ketiga perda yang disahkan yakni Perda Penyelenggaraan ketenagakerjaan, Perda Penetapan Nama Desa dan Kelurahan, serta Perda Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum oleh Kelompok Masyarakat.

Wakil Ketua DPRD Kotabaru Muhammad Arif mengemukakan dengan disahkannya perda tersebut, sudah menjadi tanggung jawab bersama untuk menyosialisasikan kepada masyarakat.

"Dengan pengesahannya menjadi perda, harus dilaksanakan karena sudah menjadi perundang-undangan di daerah, sehingga masyarakat juga harus mengetahuinya," kata Arif pada inggu (30/12/2018).

Menurutnya, jangan sampai ada pelanggaran-pelanggaran terkait dengan perda tersebut yang disebabkan karena ketidaktahuan masyarakat.

Untuk itu, dia mengemukakan sudah menjadi tanggung jawab bersama (eksekutif dan legislatif) untuk aktif menyampaikannya kepada masyarakat melalui sosialisasi.

Sementara itu, Bupati Kotabaru dalam sambutannya yang dibacakan Asisten II Joni Anwar mengemukakan pengesahan perda tersebut membuktikan adanya kerja sama yang baik antara legislatif dan eksekutif.

Menurutnya, kedua lembaga (eksekutif-legislatif) harus menjaga hubungan yang baik dengan bekerja memacu diri dalam memberikan manfaat bagi masyarakat.

Dengan disahkannya ketiga perda tersebut, mengenai teknis pelaksanaan pemerintah daerah akan ditindaklanjuti dengan menyusun petunjuk teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper