Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) menyiapkan 6.600 sertifikat tanah kepada masyarakat transmigrasi Kalimantan Utara.
Gubernur Kaltara Irianto Lambrie mengatakan, sertifikasi lahan transmigrasi tersebut merupakan program APBN dan Kaltara mengusulkan diserahkan kepada warga transmigrasi Kabupaten Bulungan.
"Pada 2017, Kaltara mengusulkan sebanyak 2.500 warga transmigrasi seluas 5.236 hektare atau total 6.621 bidang tanah untuk didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional," kata Irianto dari siaran pers Pemprov dikutip Bisnis, Kamis (19/9/2019).
Sementara itu, Kadis Tenaga Kerja Transmigrasi Armin Mustafa mengatakan, sertifikat lahan transmigrasi terdiri dari 3 kategori.
"Pertama lahan perkarangan rumah, lahan usaha 1, dan lahan usaha 2. Artinya, satu warga transmigrasi berdasarkan kartu keluarga bisa mendapatkan 3 sertifikat sekaligus," ucapnya.