Bisnis.com, BALIKPAPAN-- Provinsi Kalimantan Timur mendapat apresiasi penetapan Warisan Budaya Takbenda (WBTb) pada 2019. Karya budaya ini dipatenkan melalui Kemenkumham RI agar tidak diakui negara lain.
Kepala Dinas Pendidikan Kaltim Anwar Sanusi mengatakan apresiasi penetapan itu ditandai dengan penyerahan sertifikat penetapan oleh Mendagri Tjahjo Kumolo didampingi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendi dan Dirjen Kebudayaan Kemendikbud RI.
Anwar menjelaskan, sebelum menerima penetapan tersebut, Disdik Kaltim melalui Bidang Kebudayaan pada Januari 2019 mengusulkan 11 Karya Budaya. Terdiri Kutai Barat tujuh karya budaya, Kutai Kartanegara tiga karya budaya dan Paser satu karya budaya.
Dari 11 karya tersebut, setelah diverifikasi oleh Tim Ahli Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Maka Provinsi Kaltim ditetapkan menerima 10 Karya Budaya.
"Penetapan diputuskan pada Agustus lalu. Penyerahan sertifikatnya pada Oktober ini. Atas penetapan ini, kita harapkan WBTb di Kaltim tak diakui (diklaim) oleh orang luar ataupun luar negeri sebagai milik mereka. Ini warisan budaya yang patut dilestarikan rakyat Kaltim," jelasnya melalui keterangan resmi Jumat (11/10/2019).
Selanjutnya, Karya Budaya dipatenkan melalui Kemenkumham RI agar tidak diakui negara lain.
Baca Juga
Adapun 10 Karya Budaya di Kaltim yang baru-baru ditetapkan yaitu Genikng, Tari Gong, Kelentangan, Tari Ganjur, Tari Perang Dayak, Suliikng Dewa, Tari Dewa Memanah, Tari Ngerangkau, alat musik Sapeq dan Tari Ngarang.