Bisnis.com, BANJARMASIN- Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin untuk menerbitkan Peraturan Walikota (Perwali) tentang larangan pengecer menjual Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 Kg selain pihak pangkalan resmi, diapresiasi oleh Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Kalsel.
Bahkan menurut Ketua Hiswana Migas Kalsel H Saibani, jika hal tersebut dilakukan maka bisa menjadi salah satu solusi dalam menekan harga LPG 3 Kg yang selama ini sulit dikendalikan ditingkat pengecer.
"Kami tentu apresiasi dengan terobosan menerbitkan Pilwali tersebut. Namun kebijakan tersebut hendaknya juga diimbangi dengan upaya PT Pertamina dalam menghadirkan pangkalan LPG 3 Kg yang merata di setiap Kelurahan yang ada di Kota Banjarmasin," ungkapnya, Selasa (22/10/2019).
Selain itu sebelum membuat Perwali tersebut hendaknya Pemko Banjarmasin juga dapat berkonsultasi dengan PT Pertamina dan Pemerintah Pusat. Apalagi sebelumnya sempat ada wacana Pemerintah Pusat dan PT Pertamina akan melakukan kebijakan distribusi tertutup terhadap penyaluran LPG 3 Kg agar lebih tepat sasaran.
"Jangan sampai nantinya Perwali ini tumpang tindih dengan kebijakan Pemerintah Pusat. Namun menurut kami Perwali tersebut dapat menjadi upaya sementara bagi Pemko Banjarmasin untuk menekan harga LPG 3 Kg ditingkat bawah," tambahnya.
Selain menerbitkan Perwali, hendaknya Pemko Banjarmasin bersama Pemerintah Provinsi Kalsel hendaknya juga meminta penambahan jatah kuota LPG 3 Kg kepada Pemerintah Pusat.
Baca Juga
Karena sejak Tahun 2016 lalu kuota LPG 3 Kg untuk Provinsi Kalsel tidak pernah berubah, padahal kebutuhannya terus meningkat seiring bertambahnya jumlah penduduk.
"Dari 350 Metrik Ton LPG Subsidi dan Non Subsidi di Provinsi Kalsel yang disalurkan tiap harinya oleh Anggota Hiswana Migas, 100 Metrik Ton adalah LPG Non Subsidi. Nah angka ini idealnya harus bertambah tiap tahunnya menyesuaikan dengan penambahan jumlah penduduk," tukasnya.