Bisnis.com, BALIKPAPAN – Pemerintah akhirnya menetapkan tarif jalan tol Balikpapan-Samarinda setelah enam bulan resmi beroperasi
Jumlah besaran diatur melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 534/KPTS/M/2020 yang diteken pada 29 Mei lalu.
Keputusan ini mengatur tentang penetapan golongan jenis kendaraan bermotor dan besaran tarif tol Balikpapan-Samarinda Seksi 2, 3 dan 4.
Direktur Teknik PT Jasamarga Balikpapan Samarinda (JBS) Edy Nugraha saat dikonfirmasi membenarkan keputusan tersebut.
“Tapi pastinya kami akan sosialisikan kepada masyarakat. Termasuk tanggal dan jam mulai berlakunya tarif tersebut,” katanya melalui situs resmi Pemerintah Kalimantan Timur (Kaltim), Kamis (4/6/2020).
Pemberlakuan tarif baru akan dilakukan 14 hari setelah diterbitkannya surat keputusan tersebut. Menanggapi keputusan tersebut, Pemprov Kaltim akan mengikuti keputusan pemerintah pusat tersebut.
Baca Juga
“Kita ikuti keputusan pusat sambil memonitor dan mengevaluasi perkembangannya,” kata Penjabat Sekretaris Provinsi Kaltim Muhammad Sa'bani.
Berdasarkan isi surat, tarif dari Samboja sampai Simpang Pasir untuk Golongan I Rp75.000, Golongan II Rp113.000, Golongan III Rp113.000, Golongan IV Rp151.000 dan Golongan V Rp151.000.
Sedangkan tarif dari Samboja sampai Simpang Jembatan Mahkota 2 untuk Golongan I Rp83.000, Golongan II Rp125.000, Golongan III Rp125.000, Golongan IV Rp167.000 dan Golongan V Rp167.000 . Tarif yang sama berlaku dari arah sebaliknya.