Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gubernur Kaltim Larang Perayaan Tahun Baru 2021, Ini Surat Edarannya

Hal tersebut sesuai dengan surat edaran (SE) Gubernur tentang Pengamanan dan Penegakan Protokol Kesehatan Dalam Rangka Penyelenggaraan Pilkada, Libur Natal dan Tahun Baru 2021.
Ilustrasi/Bisnis-Paulus Tandi Bone
Ilustrasi/Bisnis-Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, BALIKPAPAN — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menerbitkan surat edaran Gubernur tentang Pengamanan dan Penegakan Protokol Kesehatan Dalam Rangka Penyelenggaraan Pilkada, Libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Surat Edaran Nomor 300.1/7143 /B.PPOD.I tertanggal 2 Desember 2020 tersebut ditujukan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota se-Kalimantan Timur.

Kepala Biro Humas Setdaprov Kaltim Syafranuddin menyatakan bahwa surat edaran tersebut sebagai bentuk tindak lanjut Gubernur Kaltim dari hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi.

"Pelaksanaan Pilkada serentak tetap mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19 yang ketat," katanya, Rabu (2/12/2020).

Kendati demikian, pemerintah daerah bersama para tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat bersama-sama meyakinkan bahwa ibadah Hari Raya Natal sebaiknya tidak dalam jumlah yang banyak dan melarang perayaan pergantian Tahun Baru 2021, dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.

"Juga, imbauan untuk tetap tidak mudik," ujarnya.

Surat edaran ini ditembuskan langsung kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, serta Forkopimda Provinsi Kaltim.

Sementara itu, Pemerintah Kota Balikpapan memastikan tidak memberikan izin perayaan malam tahun baru 2021.

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendy mengakui hal tersebut sejalan dengan dikeluarkannya surat edaran gubernur yang tidak memperbolehkan adanya izin perayaan malam tahun baru, serta dari objek wisata.

“Kita akan jaga [supaya] tidak ada yang melaksanakan perayaan malam tahun baru,” tegasnya.

Kapolresta Balikpapan Kombes Pol. Turmudi menjelaskan, sesuai instruksi dari Gubernur, malam tahun baru tidak ada perayaan sehingga pihaknya akan menyesuaikan agar sejalan dengan arah kebijakan penanganan pandemi Covid-19.

“Saya kira wajib sama-sama mendukung supaya dalam Natal dan Tahun Baru tidak ada perayaan apalagi sampai menimbulkan kerumunan massa,” jelasnya.

Dia juga mengakui bahwa pada tahun lalu sangat banyak izin yang dikeluarkan terkait perayaan malam tahun baru di antaranya adalah izin penyalaan kembang api.

"[Pemberian izin] tidak untuk tahun ini," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper