Bisnis.com, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mulai menyusun rencana aksi perubahan iklim dan melakukan serangkaian kegiatan dalam mendukung upaya pembangunan hijau.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kaltim HM Aswin menyatakan pihak Pemprov telah merampungkan Perda Pengelolaan Perubahan Iklim (PPI) yang berasal dari dokumen Master Plan Perubahan iklim (MPPI), dan juga menerbitkan Perda Perkebunan Berkelanjutan dan Perda Adaptasi dan Mitigasi Perubahan Iklim dan Pergub tujuan pembangunan berkelanjutan atau SDGS pada tahun 2019.
"Sebagaimana yang saya sampaikan terdahulu, upaya yang terus dilakukan Kaltim mendapatkan perhatian dari Pemerintah Pusat dengan menunjuk Kaltim sebagai Pilot Project di Indonesia dalam program pengurangan emisi berbayar melalui skema pembayaran berbasis kinerja (Performance Based Payment) yang dikelola World Bank."
Dia menambahkan pada 2020, Kaltim juga mengikuti kegiatan penandatanganan dokumen perjanjian pembayaran pengurangan emisi atau ERPA.
Aswin menuturkan Pembangunan Hijau Kaltim menjadi bagian dari Program Forest Carbon Partnership Facility-Carbon Fund (FCPF-CF) World Bank dan menjadi kampanye positif bagi dunia Internasional bahwa pemanfaatan lahan di Kalimantan Timur telah memperhatikan kelestarian lingkungan.
Dia menjelaskan bahwa Bappeda Kaltim telah beberapa kali melakukan evaluasi terhadap program-program pembangunan hijau yaitu melalui kegiatan budget togging pembangunan hijau, tagging kegiatan FCPF, Evaluasi Pencapaian RAD Tujuan Pembangunan Berkelanjutan dan Evaluasi pencapaian RPJMD setiap tahun.
"Di tahun 2021 Kaltim akan menyampaikan hasil pelaksanaan Program Penurunan Emisi FCPF Carbon Fund," jelasnya.
Berdasarkan hasil perhitungan sementara, pada periode Juni 2019 sampai Desember 2020, terjadi penurunan emisi dari sektor berbasis lahan di Kalimantan Timur. Dimana, setelah dilakukan verifikasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama-sama dengan Bank Dunia maka Kalimantan Timur berhak untuk mendapatkan sejumlah dana sesuai dengan besaran penurunan emisi yang telah diverifikasi.
"Dana tersebut tentunya bukan dalam bentuk cash, melainkan bantuan pelaksanaan program pembangunan hijau di daerah terkait," terang Aswin.
Adapun, dia menegaskan Kaltim akan terus menjaga konsistensi kebijakan, program dan kegiatan terkait pembangunan hijau agar terwujudnya pembangunan Kaltim yang berkelanjutan.
Sebagai informasi, Deklarasi Kaltim Hijau Tahun 2010 menjadi batu pertama dimulainya pembangunan daerah berwawasan lingkungan (green development), dan basis tata kelola pemerintahan yang berawasan lingkungan pula (green governance).