Bisnis.com, PONTIANAK — Dinas Perindagkop dan UKM Singkawang bersama Satgas Pangan Polres Singkawang mensinyalir ada pedagang yang menjual tabung gas kosong 3 kilogram secara ilegal di kota tersebut.
"Ini kami temukan di salah satu tempat yang terletak di Jalan Alianyang saat mereka sedang menurunkan tabung-tabung gas kosong ukuran 3 kilogram dalam jumlah yang banyak dari tiga truk, Rabu [20/5/2021] siang kemarin," kata Kepala Disperindagkop dan UKM Singkawang Muslimin, Jumat (21/5/2021).
Saat didatangi, pedagang yang bersangkutan mengaku jika tabung-tabung gas kosong subsidi itu dibelinya dari Surabaya.
"Artinya pedagang yang bersangkutan membeli tabung-tabung gas kosong tersebut dari Surabaya untuk dijual ke masyarakat," ujarnya.
Hasil temuan ini, sudah dikoordinasikan ke PT Pertamina Wilayah Kalbar dan Sing Bebas, secara tegas disebutkan bahwa alur untuk tabung gas kosong itu tetap di bawah kendali dari Pertamina.
Kemudian, dari Pertamina akan mengantarnya kepada SPBE, agen dan pangkalan. Namun, terkait dengan temuan yang pihaknya temukan di lapangan, sudah bisa diindikasikan jika hal tersebut sudah tidak sesuai dengan prosedur yang ada.
"Oleh sebab itu, kami bersama Satgas Pangan Polres Singkawang akan menindaklanjutinya lebih lanjut dengan Disperindag Kalbar dan Pertamina guna menentukan langkah-langkah selanjutnya," tuturnya.
Diharapkan temuan tersebut jangan sampai menimbulkan penyalahgunaan kewenangan terhadap pendistribusian tabung gas 3 kg yang pada akhirnya dapat merugikan masyarakat.