Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Belajar Tatap Muka 12 Juli Ditunda di Samarinda dan Balikpapan

Sebelumnya Samarinda dan Balikpapan hendak melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) 12 Juli 2021.
Suasana uji coba belajar tatap muka di SDN Cipinang Melayu 8, Rabu (7/4/2021)./Antara-Yogi Rachman
Suasana uji coba belajar tatap muka di SDN Cipinang Melayu 8, Rabu (7/4/2021)./Antara-Yogi Rachman

Bisnis.com, BALIKPAPAN — Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Samarinda memastikan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di 71 sekolah ditunda.

Kepala Disdik Kota Samarinda Asli Nuryadin menyatakan sebelumnya sekolah tersebut akan melaksanakan PTM pada 12 Juli 2021 mendatang, tetapi harus ditunda akibat tingginya penyebaran Covid-19 di Kota Samarinda.

“Tapi kita akan tetap mempersiapkan pembelajaran tersebut pada 71 sekolah tadi, seperti prokes, vaksin, serta kesiapan sarana dan prasarana di sekolah. Sehingga nanti apabila situasi itu membaik dan sudah mendapatkan izin, kita sudah siap melaksanakannya kembali,” dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu (10/7/2021).

Dia menambahkan jumlah siswa dibatasi dengan kapasitas separuh kelas dalam proses PTM dengan waktu pembelajaran selama 45 menit, di mana para pendidik diberikan kewenangan untuk mengatur secara teknis.

“Untuk PTM boleh dilakukan 45 menit saja, jadi misalkan 2 jam pelajaran kan itu 45 menit dikali 2," katanya.

Dia menjelaskan beberapa upaya yang dilakukan untuk memastikan kondisi PTM tidak berpotensi terjadi penyebaran Covid-19 adalah melalui skrining kesehatan bagi guru, tenaga kependidikan, dan siswa-siswi. Kemudian, pengaturan jarak dengan prinsip physical distancing dalam berbagai aktivitas.

"SOP yang sama menurut dia, juga akan diterapkan ke sekolah-sekolah lainnya," jelasnya.

Senada, Walikota Balikpapan Rahmad Mas'ud juga menunda penerapan PTM. Dengan demikian kegiatan belajar dan mengajar akan kembali dilakukan secara daring.

"Termasuk penundaan itu juga. Sekolah tatap muka pasti akan kita tunda," terangnya.

Berdasarkan surat edaran Walikota Balikpapan mengenai PPKL Level Empat atau Darurat, terdapat aturan bagi pondok pesantren agar melaksanakan kegiatan belajar secara daring.

Adapun, santri yang berasal dari luar daerah Kota Balikpapan, apabila ingin kembali wajib melakukan Rapid Test Antigen dan isolasi mandiri selama minimal lima hari sejak kedatangan di Ponpes.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper