Bisnis.com, SAMARINDA – Serikat buruh menilai Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 menjadi bukti bahwa pemerintah mendukung terhadap keberadaan upah rendah.
Ketua Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Kaltim Sulaeman Hattase menyatakan ketika UMP tidak berdasar lagi kebutuhan hidup layak (KHL), maka wajar kenaikan UMP menjadi rendah.
“Jadi ya saya berharap bahwa PP 36 2021 ini perlu direvisi atau dicabut oleh pemerintah karena sudah tidak berpihak kepada kaum buruh,” ujarnya.
Dia menambahkan, berbagai pertimbangan yang ada masih menjadikan upah murah bagi setiap buruh di masing-masing provinsi.
Sulaeman mengungkapkan bahwa serikat buruh turut mempermasalahkan aturan yang tiap tahun berubah, meskipun saat ini dampak kenaikan UMP belum terlihat kepada buruh.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur Sa’bani menjelaskan penetapan UMP sudah berdasarkan kesepakatan antara Apindo, pemerintah dan Dewan Pengupahan.
“Kalau sudah disepakati ya kita jalankan. Dewan pengupahan bersidang, menyepakati kenaikan itu sesuai dengan peraturan yang ada dan hitung-hitungan yang sudah dirumuskan, tentu kita tinggal mengesahkan,” jelasnya.
Adapun, dia menambahkan penetapan UMP 2022 tersebut juga meningkatakan daya beli masyarakat di tengah pandemi.
“Tentu daya beli akan meningkat, sebelumnya saja daya beli sudah ada, apalagi naik kan?,” katanya.