Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harga Minyak Goreng Timpang dari Ketetapan Pemerintah, Penjual di Balikpapan Dipantau

Pasca diterbitkannya kebijakan baru dengan mencabut subsidi minyak curah, harga minyak goreng curah maupun minyak goreng kemasan masih tetap sama seperti minggu-minggu sebelumnya.
Minyak goreng curah yang dijual di salah satu toko di Balikpapan./KPPU Kanwil V
Minyak goreng curah yang dijual di salah satu toko di Balikpapan./KPPU Kanwil V

Bisnis.com, BALIKPAPAN — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah Kerja Kanwil V menyampaikan belum terlihat adanya penurunan harga minyak goreng signifikan, khususnya di Kota Balikpapan.

Ketua KPPU Kanwil V Balikpapan Manaek Pasaribu menyatakan pasca diterbitkannya kebijakan baru dengan mencabut subsidi minyak curah, harga minyak goreng curah maupun minyak goreng kemasan masih tetap sama seperti minggu-minggu sebelumnya.

“Seperti yang terlihat di pasar tradisional minyak goreng curah masih terpantau dengan harga Rp 16.500/liter,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (7/6/2022).

Dia menambahkan, hal tersebut sangat jauh dari yang diharapkan pemerintah melalui harga penetapan sebelumnya yaitu sebesar Rp 14.000/liter atau Rp 15.500/kilogram.

Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru dalam menjamin ketersediaan dan harga minyak goreng (migor) dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Permenperin Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan BPDPKS.

Selain itu, pemerintah juga mengeluarkan kebijakan melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Curah Rakyat.

Selanjutnya, Manaek menjelaskan terkait dengan pencabutan subsidi minyak goreng curah dan dikembalikan mekanismenya dengan tata kelola DMO DPO, Kanwil V akan tetap melihat bagaimana perilaku pelaku usaha dalam merespons kebijakan tersebut.

“Untuk minyak goreng kemasan memang selalu tersedia dengan harga yang masih bervariatif di ritel modern, namun harga masih tetap sama dan belum adanya perubahan,” katanya.

Lebih lanjut, dia mengatakan masih terdapat disparitas antara harga Penetapan TBS di pemerintah dan di tingkat petani juga.

“Mayoritas terdapat penurunan harga beli TBS meskipun diberlakukan kebijakan mencabut subsidi minyak goreng curah yang dikeluarkan,” terangnya.

Berdasarkan hasil pantauan KPPU Kanwil V harga TBS di Provinsi Kalimantan Barat berkisar Rp1.950–Rp2000/kilogram, Provinsi Kalimantan berkisar Rp2.000–Rp2.200/kilogram dan Provinsi Kalimantan Utara berkisar Rp1.950–Rp2.000/ kilogram. Kemudian, Provinsi Kalimantan Timur Rp 2.200/ kilogram, Provinsi Kalimantan Tengah berkisar Rp2.100–Rp2.300/ kilogram.

Dia menuturkan terus bersinergi dengan stakeholder yang ada di daerah untuk membantu mengoptimalkan Program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) dengan mengawasi pendistribusian minyak goreng curah agar dapat disalurkan secara merata dan dengan harga yang terjangkau.

"KPPU sendiri terus mendorong pemerintah untuk memperbaiki struktur pasar dalam industri minyak goreng mulai dari hulu,” pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper