Bisnis.com, BALIKPAPAN –– Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Edy Pratowo meminta perusahaan-perusahaan sawit dapat bekerjasama dengan koperasi masyarakat.
Edy menambahkan, kemitraan ini dapat menjadi bukti nyata dan solusi efektif bagi masyarakat sekitar untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian ekonomi.
Dia juga menilai bahwa kelapa sawit adalah komoditas unggulan di Kalteng yang memiliki prospek cerah karena merupakan sumber daya alam yang dapat diperbaharui.
Sebelumnya, terdapat penandatanganan nota kesepahaman kerjasama kemitraan antara PT. Sinar Mas Group dengan koperasi masyarakat sekitar dalam pengembangan perkebunan kelapa sawit.
“Kami berharap kemitraan ini dapat menjadi contoh bagi perusahaan-perusahaan perkebunan lainnya yang hingga saat ini masih belum memenuhi kewajiban mereka sebagaimana aturan yang ditetapkan pemerintah melalui Permentan Nomor 98 Tahun 2013 tentang Perizinan Usaha Perkebunan,” ujarnya, dikutip Jumat (27/10/2023).
Permentan tersebut mengatur bahwa setiap perusahaan yang memiliki wilayah kerja 250 hektare lebih wajib membangun plasma sebesar 20 persen dari inti. Plasma adalah lahan milik masyarakat yang dikelola oleh perusahaan dengan sistem bagi hasil.
Baca Juga
“Lokasi pembangunan plasma bisa menjadi salah satu pemicu dalam menumbuhkan perekonomian, dengan harapan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya yang berdomisili di sekitar wilayah operasi perusahaan,” tegas Edy.
Selain itu, Edy juga menekankan pentingnya mematuhi regulasi yang berlaku, terutama terkait dengan pembangunan kebun yang masuk dalam kawasan hutan lindung dan cagar alam.
Dia mengingatkan, hal ini dapat berdampak negatif baik bagi kelestarian alam maupun manusia akibat terganggunya ekosistem alam.
“Berbagai upaya telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk mengatur dan memperbaiki pelaksanaan pembangunan perkebunan di Kalimantan Tengah agar dapat terlaksana secara berkelanjutan yang memenuhi aspek ekonomi, ekologi (mahluk hidup dan lingkungan), dan sosial budaya serta tetap menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” katanya.
Adapun, dia menuturkan hal ini diatur dalam Perda No. 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Usaha Perkebunan Berkelanjutan, Pergub Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Kemitraan Usaha Perkebunan serta Pergub dan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Tentang Penanganan Dan Penyelesaiaan Konflik Usaha Perkebunan di Kalimantan Tengah.
“Semoga apa yang kita semua ikhtiarkan membawa dampak positif terhadap kemajuan pembangunan serta peningkatan kualitas perekonomian yang diikuti meningkatnya kesejahteraan masyarakat saat ini dan seterusnya untuk masa mendatang,” pungkasnya.