Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov Kaltim Siap Bayar Kompensasi Lahan Warga Transmigran di Samarinda

84 KK warga transmigran di Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran akhirnya mendapatkan kepastian hukum terkait ganti tanah/lahan yang mereka tuntut.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, BALIKPAPAN –– Setelah berjuang selama puluhan tahun, 84 kepala keluarga (KK) warga transmigran di Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Samarinda akhirnya mendapatkan kepastian hukum terkait ganti tanah/lahan yang mereka tuntut.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) memastikan akan segera membayar kompensasi ganti tanah/lahan kepada warga sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA).

Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik menyatakan pembayaran kompensasi ganti tanah/lahan akan dilakukan paling lambat akhir November 2023.

“Pembayaran akan dibayar tunai dan sekaligus. Untuk yang 70 KK dan 14 KK sudah ditransfer ke rekening masing-masing warga, karena datanya sudah ada,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (15/11/2023).

Pembayaran kompensasi ganti tanah/lahan ini merupakan tindak lanjut dari Putusan MA Nomor 3381 K/Pdt/2022 dan Putusan MA Nomor 5069 K/Pdt/2022 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Dalam putusan tersebut, MA menghukum Pemprov Kaltim untuk membayar uang pengganti tanah/lahan seluas 15.000 meter persegi tiap KK dengan nilai Rp500 juta.

Sehingga, total yang harus dibayar Pemprov Kaltim sebesar Rp42 miliar untuk 84 KK warga transmigran Simpang Pasir.

Sementara itu, untuk 118 KK warga transmigran Simpang Pasir lainnya yang juga menggugat Pemprov Kaltim atas kasus ganti tanah/lahan, Akmal mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan fatwa kepada Ketua MA di Jakarta.

Permohonan fatwa ini diajukan untuk memudahkan posisi Pemprov Kaltim melakukan pembayaran atas Putusan MA Nomor 1293 K/Pdt/2020 yang juga telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Untuk 118 KK ini, saya sudah bersurat kepada MA. Saya mengajukan fatwa terkait penyelesaiannya,” katanya.

Akmal mengungkapkan bahwa permohonan fatwa ini diperlukan karena dalam putusan MA tidak dijelaskan kepastian angka yang harus dibayarkan, jika 118 KK warga transmigran menolak ganti lahan atau pemerintah tidak memiliki lahan sebagai ganti lahan.

Akmal berharap fatwa MA dapat segera keluar agar pembayaran ganti rugi dapat dilakukan sesuai dengan keinginan masyarakat.

“Kita ingin lakukan percepatan. Kita menghormati hukum. Kita ingin masyarakat mendapatkan haknya,” tegasnya.

Akmal juga meminta agar warga transmigran Simpang Pasir tidak khawatir atas komitmen pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan ini. Dia juga mengajak kuasa hukum warga transmigran untuk bersama-sama mengawal surat pengajuan fatwa tersebut.

“Bagaimana pun masyarakat sangat membutuhkan ini (penyelesaian). Kita tunggu penetapannya, bisa jadi berbeda juga. Tetapi intinya, pemerintah punya niat baik untuk memenuhi hak masyarakat,” pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper