Bisnis.com, BALIKPAPAN –– Setelah berjuang selama puluhan tahun, 84 kepala keluarga (KK) warga transmigran di Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Samarinda akhirnya mendapatkan kepastian hukum terkait ganti tanah/lahan yang mereka tuntut.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) memastikan akan segera membayar kompensasi ganti tanah/lahan kepada warga sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA).
Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik menyatakan pembayaran kompensasi ganti tanah/lahan akan dilakukan paling lambat akhir November 2023.
“Pembayaran akan dibayar tunai dan sekaligus. Untuk yang 70 KK dan 14 KK sudah ditransfer ke rekening masing-masing warga, karena datanya sudah ada,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (15/11/2023).
Pembayaran kompensasi ganti tanah/lahan ini merupakan tindak lanjut dari Putusan MA Nomor 3381 K/Pdt/2022 dan Putusan MA Nomor 5069 K/Pdt/2022 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Dalam putusan tersebut, MA menghukum Pemprov Kaltim untuk membayar uang pengganti tanah/lahan seluas 15.000 meter persegi tiap KK dengan nilai Rp500 juta.
Baca Juga
Sehingga, total yang harus dibayar Pemprov Kaltim sebesar Rp42 miliar untuk 84 KK warga transmigran Simpang Pasir.
Sementara itu, untuk 118 KK warga transmigran Simpang Pasir lainnya yang juga menggugat Pemprov Kaltim atas kasus ganti tanah/lahan, Akmal mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan fatwa kepada Ketua MA di Jakarta.
Permohonan fatwa ini diajukan untuk memudahkan posisi Pemprov Kaltim melakukan pembayaran atas Putusan MA Nomor 1293 K/Pdt/2020 yang juga telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Untuk 118 KK ini, saya sudah bersurat kepada MA. Saya mengajukan fatwa terkait penyelesaiannya,” katanya.
Akmal mengungkapkan bahwa permohonan fatwa ini diperlukan karena dalam putusan MA tidak dijelaskan kepastian angka yang harus dibayarkan, jika 118 KK warga transmigran menolak ganti lahan atau pemerintah tidak memiliki lahan sebagai ganti lahan.
Akmal berharap fatwa MA dapat segera keluar agar pembayaran ganti rugi dapat dilakukan sesuai dengan keinginan masyarakat.
“Kita ingin lakukan percepatan. Kita menghormati hukum. Kita ingin masyarakat mendapatkan haknya,” tegasnya.
Akmal juga meminta agar warga transmigran Simpang Pasir tidak khawatir atas komitmen pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan ini. Dia juga mengajak kuasa hukum warga transmigran untuk bersama-sama mengawal surat pengajuan fatwa tersebut.
“Bagaimana pun masyarakat sangat membutuhkan ini (penyelesaian). Kita tunggu penetapannya, bisa jadi berbeda juga. Tetapi intinya, pemerintah punya niat baik untuk memenuhi hak masyarakat,” pungkasnya.