Bisnis.com, SAMARINDA—Penyelenggara televisi kabel di Penajam Paser Utara diminta segera mengurus kelengkapan perizinan agar tidak beroperasi secara ilegal.
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Kalimantan Timur Jefry Nainggolan mengatakan hampir seluruh TV kabel atau TV berlangganan yang beroperasi di Kabupaten Penajam Paser Utara ilegal karena belum memiliki izin.
“Berdasarkan temuan Polda Kaltim, hampir seluruh TV kabel di Penajam Paser Utara belum memiliki izin dan tanggapan kapolda terkait penemuan pelanggaran TV kabel itu, termasuk tindak pidana,” katanya, Senin (21/12/2015).
Dia mengatakan Ditkrimsus Polda Kaltim sepakat untuk mendorong pembinaan terlebih dahulu dalam penanganan kasus ini. "Jika sudah dalam ranah hukum, KPID tidak bisa membantu, karena kewenangan sepenuhnya pada penegak hukum," ujarnya.
Sesuai amanat UU No.32/2002 tentang Penyiaran, KPID dan Kominfo memiliki tugas yang sama, yakni melakukan pembinaan persuasif agar TV berlangganan dapat mengurus izin penyelenggaraan penyiaran.
Sementara itu, Wakil Bupati Penajam Paser Utara Mustaqim MZ mengatakan regulasi perizinan penyelenggara siaran harus dipermudah, sehingga pengelola TV kabel dapat segera memiliki izin, mengingat keberadaan TV kabel menjadi kebutuhan masyarakat.
"Proses perizinan itu mudah, tapi dipersulit. Padahal, keberadaan TV sebagai media informasi, hiburan dan edukasi yang dibutuhkan masyarakat," katanya.