Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BNNP Kaltim Tangkap Tiga Jaringan Narkoba

BNNP Kalimantan Timur menangkap tiga pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang terang-terangan beroperasi di Pasar Tradisional, Terminal Bus dan perkampungan desa.

Bisnis.com, SAMARINDA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur menangkap tiga pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang terang-terangan beroperasi di Pasar Tradisional, Terminal Bus dan perkampungan desa. 

“Yang berhasil kita tangkap, Wahyudi alias Podang bersama 1 poket sabu-sabu 0,33 gram di Pasar Segiri Jl Pahlawan Samarinda. Ia berjualan di lapak yang sering kita bongkar tapi didirikan lagi oleh pengedar untuk jualan narkoba,” kata Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kaltim, AKBP H Tampubolon, Kamis (7/12/2017). 

Saat ini, BNNP Kaltim berkoordinasi dengan Polres Samarinda untuk mengejar pelaku-pelaku lainnya yang berani berjualan narkoba di pasar induk sayur mayur terbesar di ibukota provinsi Kaltim itu.

Kemudian, petugas BNNP Kaltim juga menangkap Abas Landong fan Alam alias Roni di Terminal Bus Samarinda-Banjarmasin di Jl Bung Tomo Samarinda Seberang dengan barang bukti 1 poket sabu-sabu 4,34 gram. Penangkapan ini berhasil berkat penyamaran petugas sebagai pembeli narkoba. 

“Lalu, kami juga berhasil menangkap Muhammad Arsyad bersama anaknya Irpani di Jl Mahakam Tengah RT 3 Desa Muara Kembang Kecamatan Muara Jawa Kabupaten Kutai Kartanegara. Barang bukti yang disita 1 poket sabu-sabu 0,23 gram,” kata Tampubolon. 

Diungkapkan Tampubolon, Abas kerap meresahkan masyarakat Desa Muara Kembang karena terang-terangan jualan narkoba. Setiap dilaporkan ke aparat setempat, Abas bisa berkeliaran jualan narkoba tanpa ditindak.

“Sampai BNNP Kaltim mendapat laporan dari Desa Muara Kembang, petugas langsung menangkap Abas. Setelah penangkapan, masyarakat Desa sampai-sampai menggelar doa syukur bersama dengan rasa gembira,” kata Tampubolon.

Warga yang membeli narkoba kepada pelaku Abas sampai ada yang dengan menukarkannya bahan bakar minyak solar.

“Para pelaku dikenakan pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. Pelaku yang resedivis akan kita kenakan tuntutan hukuman yang lebih berat,” ujar Tampubolon. 

Salah satu pengedar narkoba yang ditangkap, Abas bekerja di terminal bus mengaku hanya membantu seorang perempuan untuk membeli narkoba. 

“Saya hanya menghubungkan seorang perempuan yang mau membeli (narkoba). Lalu, saya biarkan mereka berdua (transaksi),” kata Abas. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhamad Yamin
Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper