Bisnis.com, SAMARINDA - Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur menangkap dua pria diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Suriansyah dan Mahmudiansyah di Batu Kajang Kecamatan Batu Sopang Kabupaten Paser.
Dari penangkapan ini, polisi menyita senjata api jenis Glock beserta amunisinya sebanyak 6 butir senjata.
"Senjata api ini disita petugas dari tangan Mahmudiansyah merupakan bandar besar narkoba di Batu Kajang. Ia ditangkap dari pengembangan penyelidikan penangkapan Suriansyah," jelas Kepala BNNP Kaltim, Brigjen Pol Raja Haryono, Rabu (20/12/2017).
Dari penangkapan Suriansyah, polisi menyita 8 poket sabu-sabu seberat 5,98 gram, 2 buah handphone Samsung, uang Rp 3 juta, alat timbangan digital dan senjata angin.
"Bandar dan pengedar narkoba di Batu Kajang sering membawa bekal senjata api. Ini membuat petugas yang melakukan penangkapan harus berhati-hati masuk ke daerahnya. Kami masih menyelidiki asal senjata api yang dimiliki pelaku," jelas Raja.
Selain harus berhati-hati, petugas BNNP Kaltim juga sangat sulit ketika melakukan penangkapan pelaku pengedar narkoba. Karena, pelaku memasang kamera rekam CCTV rumahnya.
"Para pelaku dikenakan pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. Pelaku yang resedivis akan kita kenakan tuntutan hukuman yang lebih berat,” ujar Raja.