Bisnis.com, JAKARTA — Proses prakualifikasi lelang jembatan tol Balikpapan—Penajam Paser Utara sepanjang 7,60 kilometer diperkirakan baru bisa dilakukan pada akhir tahun ini.
Pasalnya, badan usaha pemrakarsa, yakni PT Waskita Toll Road masih merampungkan proses dokumen lelang proyek berbiaya Rp15,60 triliun tersebut.
Sebelumnya, Direktur Utama Waskita Toll Road Herwidiakto menargetkan proses prakualifikasi lelang proyek tol yang melintasi Teluk Balikpapan di Kalimantan Timur tersebut dapat dilakukan pada Oktober lalu.
Dalam perkembangan terkini, Herwidiakto mengatakan bahwa perusahaan masih memproses penyesuaian lalu lintas harian rata-rata (LHR) untuk dicantumkan dalam dokumen lelang dengan memasukkan dampak akses tol tersebut setelah hadirnya pembangunan jembatan Pulau Balang, yang tengah dibangun dan berada di dekat lokasi rencana proyek.
"Kami ulang [perhitungan] LHR-nya karena di sana ada [jembatan] Pulau Balang, nanti kalau jadi dampaknya apa? Kami kemarin belum memasukkan itu," kata Herwidiakto kepada Bisnis.com, belum lama ini.
Selain itu, pihaknya juga tengah memproses dokumen penetapan lokasi (penlok) proyek ke Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Dalam waktu dekat, dia optimistis kedua dokumen ini bisa diselesaikan.
Baca Juga
Penlok untuk proyek ini sendiri dinilai tidak terlalu rumit mengingat pembangunan jalan tol ini tidak membutuhkan lahan yang luas karena desainnya yang berupa jembatan.
Dengan proses yang tengah berjalan saat ini, Herwidiakto menargetkan paling tidak proses prakualifikasi sudah dapat dilakukan sampai akhir tahun ini.
Jembatan tol Balikpapan—Penajam Paser Utara atau Jembatan Teluk Balikpapan merupakan salah satu dari enam jalan tol yang ditawarkan kepada investor melalui penjajakan pasar yang dilakukan oleh Badan Pengatur Jalan Tol untuk dilelang pada tahun ini.
Dalam konsorsium pemrakarsa, Waskita Toll Road memiliki 60% saham. Sisanya, PT KBK--Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur akan memiliki 20%, Pemerintah Kabupaten Panajam Passer Utara 15%, dan Pemerintah Kota Balikapapan 5%.