Bisnis.com, JAKARTA -- Pemprov Kalimantan Utara (Kaltara) Pemkab Bulungan, baru-baru ini menyepakati delineasi peruntukan Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional (KIPI) Tanah Kuning-Mangkupadi.
Gubernur Kaltara Irianto Lambrie mengatakan, dengan kesepakatan delinasi menjadi jelas area yang masuk dalam kawasan industri sehingga percepatan pembangunan KIPI Tanah Kuning segera terlaksana.
"Sesuai kesepakatan delineasi KIPI berada di Desa Tanah Kuning, Desa Mangkupadi dan Desa Binai, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan seluas 10.100 hektare," kata Irianto dari siaran pers Pemprov Kaltara, Jumat (29/3/2019).
Irianto mengatakan, keberadaan delineasi akan memudahkan pemerintah dan pihak swasta melakukan pembebasan lahan. Pasalnya, sebelum ada delineasi, belum diketahui lokasi mana untuk kawasan KIPI.
Kabid Tata Ruang dan Pertanahan pada DPUPR-Perkim Kaltara Panji Agung mengatakan, bagi investor atau perusahaan pengelola kawasan industri yang telah mengantongi izin lokasi diwajibkan melakukan pembebasan lahan dan wajib membangun infrastruktur dasar pada kawasan yang menjadi arealnya sesuai izin.
"Infrastruktur dasar seperti instalasi pengolahan air baku, instalasi pengolahan air limbah, saluran drainase, instalasi penerangan, dan jaringan jalan. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 142/2015 pasal 11 tentang Kawasan Industri," kata dia.