Bisnis.com, JAKARTA -- Pemprov Kalimantan Utara segera menyusun Rencana Pembangunan Industri Daerah (RPID) dalam penguatan rantai pasok industri untuk mengatasi hambatan pelaksanaan investasi dan ekspor.
Gubernur Kaltara Irianto Lambrie mengatakan, Kaltara termasuk provinsi yang telah dievaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menjalani amanat UU No. 3/2014 tentang penyusunan RPID.
"Selama ini yang menjadi penghambat pelaksanaan investasi dan ekspor adalah perizinan dan keruwetan regulasi pusat dan daerah yang tumpang tindih serta tidak harmonis. Setelah menyusun RPID langkah selanjutkan menetapkan RPID ke Peraturan Daerah," kata Irianto dari siaran pers Pemprov Kaltara, Jumat (15/3/2019).
Menurutnya, Perda tersebut nanti menjadi pedoman bagi Pemda untuk melaksanakan pembangunan industri di daerah dalam kurun 20 tahun ke depan.
"Selain keruwetan regulasi pusat, dan daerah yang tumpang tindih akibatnya hanya beberapa daerah yang menjadi tujuan investasi dan memberikan kontribusi ekspor dan dampak lainnya timbul kesenjangan perekonomi antar daerah," kata Irianto.
Untuk Perda, Irianto mengingatkan daerah mengacu pada peraturan perundang-undangan lebih tinggi, kepentingan umum, Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional,
Baca Juga
Kebijakan Industri Nasional, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional yang selaras dengan RPJP Provinsi dan Kabupaten/Kota, RTRW dan potensi daya industri daerah, kegiatan sosial ekonomi dan daya dukung lingkungan.