Balikpapan, PPU dan Paser Dikucuri Dana Pusat Rp3,2 Triliun

Pemerintah Pusat mengharapkan dana transfer bisa cepat dimaksimalkan dan jangan sampai ada penyalahgunaan.
Kota Balikpapan, Kalimantan Timur./Antara-Novi Abdi
Kota Balikpapan, Kalimantan Timur./Antara-Novi Abdi

Bisnis.com, BALIKPAPAN - Pemerintah Pusat menyalurkan dana sebesar Rp3,2 triliun untuk sejumlah daerah di Provinsi Kalimantan Timur, yakni Kota Balikpapan, Kabupaten Penajam Paser Utara, dan Kabupaten Paser.

Menurut Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi, Selasa (8/12/2020), dana tersebut dalam bentuk Dana Bagi Hasil (DBH) Migas, Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kegiatan fisik dan nonfisik, serta Dana Desa atau Dana Kelurahan.

Balikpapan menerima DBH sebagai daerah pengelola migas karena keberadaan Kilang Balikpapan. Besarannya setelah dipotong 50 persen tahun 2015 menyusul jatuhnya harga minyak, tinggal Rp500 miliar setiap tahunnya.

Pada 2019, DAK yang diterima Kota Minyak Rp109 miliar yang digunakan untuk proyek-proyek infrastruktur seperti pembangunan dan perbaikan kualitas jalan, perbaikan saluran pembuangan air, pemasangan pipa air bersih, hingga untuk sektor pendidikan dan kesehatan.

Juga di tahun 2019, Dana Kelurahan yang dikucurkan untuk Balikpapan tercatat Rp11,99 miliar.

“Pemerintah Pusat mengharapkan dana transfer bisa cepat dimaksimalkan dan jangan sampai ada penyalahgunaan. Karena tahun depan masih fokus untuk pemulihan ekonomi dan penanganan COVID-19,” kata Wali Kota Rizal Effendi saat menerima Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Balikpapan.

Dana dari pusat ini menambah APBD Balikpapan 2021 yang disepakati jumlahnya mencapai Rp2,1 triliun.

“Kita tinggal menunggu evaluasi Gubernur, barangkali perlu ada revisi dan sebagainya. Tapi antara DPRD dan Pemkot pada prinsipnya sudah sepakat ,” kata Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh.

Abdulloh menambahkan, dalam APBD 2021 ini juga ada bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Kaltim sebesar Rp130 miliar. Dana sebesar itu sudah diikat dalam anggaran untuk kegiatan seperti pembangunan drainase atau saluran air, dan pembangunan jalan lingkungan.

“Jadi tinggal dikerjakan saja,” kata Abdulloh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper