Bisnis.com, BALIKPAPAN –– Menjadi kabupaten termuda di Provinsi Kalimantan Utara, merupakan salah satu fakta menarik dari Kabupaten Tana Tidung.
Berdasarkan UU No 34/2007 Tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur, wilayah Kabupaten Tana Tidung berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Bulungan, yang meliputi 3 kecamatan.
Sejak diterbitkannya UU No 20/2012, maka resmi terbentuk Provinsi Kalimantan Utara sebagai provinsi ke 34 di Indonesia.
Dengan terbitnya Peraturan Daerah Kaltara No 10/2012, Kabupaten Tana Tidung memiliki wilayah baru dengan pembentukan kecamatan Muruk Rian dan Betayau serta pemekaran 6 desa baru pada tahun 2012.
Luas wilayah Kabupaten Tana Tidung sebesar 4.058,70 kilometer persegi atau sekitar 6,38 persen dari luas wilayah Provinsi Kalimantan Utara
Dilansir dari berbagai sumber, daerah yang memiliki Ibukota di Tideng Pale, Kecamatan Sesayap itu muncul sebagai sebuah kabupaten akibat hasil deklarasi yang dilakukan oleh sejumlah tokoh masyarakat dari sejumlah kecamatan di Kabupaten Nunukan dan Kabupaten Bulungan.
Deklarasi tersebut memperjuangkan Kabupaten Tana Tidung yang dihadiri berbagai tokoh dari berbagai etnis masyarakat Kalimantan Utara di Tarakan pada 22 November 2002.
Menurut Pasal 5 UU No 20/2012, batas wilayah Kabupaten Tana Tidung terdiri dari:
Sebelah Utara : Kabupaten Nunukan
Sebelah Barat : Kabupaten Malinau
Sebelah Timur : Selat Sulawesi, Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan
Sebelah Selatan : Kabupaten Bulungan
Adapun, Kabupaten Tana Tidung kini dipimpin oleh Ibrahim Ali sebagai Bupati dan Hendrik sebagai wakil Bupati Periode 2021-2024.
Sebagai informasi, Nama Tanah Tidung berasal dari Afdeeling Tidoengschelanden yang memiliki arti Afdeling Tanah Tidung.
Sedangkan, ibukota Kabupaten Tideng Pale, memiliki ejaan yang unik dengan dibaca 'Tidung Pala' yang berasal dari dua kosa kata yaitu 'Tideng' dan 'Pale'. Dalam Bahasa Tidung 'Tideng' artinya Gunung sementara 'Pale' berarti 'Tawar/Hambar'.