Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Akses Transportasi Pelabuhan Samarinda Disorot Pengawas Persaingan Usaha, Ada Apa?

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah Kerja Kantor Wilayah V menyoroti akses transportasi di pelabuhan Kota Samarinda.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, BALIKPAPAN - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah Kerja Kantor Wilayah V menyoroti akses transportasi di pelabuhan Kota Samarinda.

Ketua KPPU KPD V Balikpapan Manaek Pasaribu menyatakan KPPU KPD V menerima pengaduan dari masyarakat terkait pelayanan transportasi umum bagi penumpang yang menggunakan fasilitas Pelabuhan Sungai Kunjang Samarinda.

"Salah satu pengguna pelabuhan mengeluhkan terbatasnya pilihan ketika mencari opsi angkutan umum untuk melanjutkan perjalanan dari pelabuhan ke tujuan lain, hanya ada pilihan angkutan tertentu saja," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (14/2/2023).

Dia menambahkan, KPPU KPD V akan menindaklanjuti dengan mencoba menggali informasi dan data mengenai pengelolaan layanan angkutan umum bagi penumpang yang ingin keluar dari Pelabuhan Sungai Kunjang.

"Kami sudah meminta keterangan dari para pemangku kepentingan dan akan kami perdalam lagi," katanya.

Sebagai fasilitas publik, kata Manaek, pelabuhan dapat dikategorikan sebagai Fasilitas Esensial, sehingga diharapkan tidak memberikan hambatan bagi penyedia jasa angkutan umum maupun konsumen.

"Fasilitas publik yang penting seperti pelabuhan harus dikelola dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan konsumen dan pelaku usaha jasa transportasi," jelas Manaek.

Menurut Manaek, pengguna jasa pelabuhan memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan yang terbaik dalam menggunakan jasa transportasi publik.

"Masyarakat harus diberikan pilihan atau alternatif jasa transportasi darat dari berbagai pelaku usaha, sehingga terjadi persaingan yang sehat dan kompetitif dalam penyediaan jasa angkutan penumpang," ujarnya.

Dampaknya, penumpang pelabuhan sebagai konsumen akan diuntungkan karena memiliki beberapa pilihan sesuai dengan preferensinya seperti kualitas pelayanan, kecepatan pelayanan, ketepatan waktu, dan tarif/harga.

Di sisi lain, dia mengungkapkan bahwa pihak pelabuhan juga harus mengakomodasi masyarakat yang memiliki usaha jasa transportasi untuk terlibat dalam peluang pelayanan jasa angkutan penumpang di area pelabuhan, tidak hanya terbatas pada satu pelaku usaha tertentu saja.

Sementara itu, dia mengimbau kepada pelaku usaha atau pihak-pihak tertentu di fasilitas umum/fasilitas penting untuk tidak melakukan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dengan cara menghalangi peluang usaha (entry barrier) kepada pelaku usaha tertentu yang berpotensi melanggar UU No. 5/1999.

"Masyarakat yang menemukan adanya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dapat menyampaikan kepada KPD V melalui berbagai sarana yang tersedia seperti telepon, email atau langsung datang ke kantor," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper