Pj Bupati PPU Ikuti Rakor Bersama Mendagri, Bahas Kinerja Jelang Pilkada

Pj Bupati PPU, Makmur Marbun, mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) melalui zoom meeting yang dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavia
Foto: Pj Bupati PPU Ikuti Rakor Bersama Mendagri, Bahas Kinerja Jelang Pilkada
Foto: Pj Bupati PPU Ikuti Rakor Bersama Mendagri, Bahas Kinerja Jelang Pilkada

Bisnis.com, PENAJAM PASER UTARA - Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Makmur Marbun, mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) melalui zoom meeting yang dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, pada Selasa, 27 Maret 2024 siang.

Rakor ini diadakan untuk memaksimalkan kinerja Penjabat gubernur, Penjabat bupati, dan Penjabat wali kota terkait dengan isu-isu strategis yang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Dalam sambutannya, Mendagri Muhammad Tito Karnavian menegaskan kembali bahwa Penjabat kepala daerah harus bersikap netral dan tidak menggunakan kewenangan jabatannya untuk berpolitik praktis, terutama menjelang Pilkada yang akan dilaksanakan pada November 2024.

"Netralitas penjabat kepala daerah dalam Pilkada diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota," jelasnya.

Tito menjelaskan bahwa Undang-undang tersebut mengatur bahwa calon kepala daerah tidak boleh berstatus sebagai penjabat gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat wali kota. Hal ini bertujuan untuk mencegah penjabat kepala daerah mengundurkan diri untuk mencalonkan diri dalam Pilkada.

Mendagri menekankan bahwa penjabat kepala daerah tidak diperbolehkan maju sebagai calon kepala daerah dalam Pilkada. Mereka yang memiliki keinginan untuk mencalonkan diri harus mengundurkan diri paling lambat 5 bulan sebelum pendaftaran pasangan calon di Komisi Pemilihan Umum (KPU), yaitu tanggal 27 Agustus 2024.

"Kementerian Dalam Negeri akan memberhentikan dan memberikan sanksi bagi penjabat kepala daerah yang terindikasi melanggar ketentuan dengan maju sebagai calon kepala daerah dalam Pilkada," tandasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Pj. Bupati PPU Makmur Marbun didampingi oleh Sekretaris Daerah kabupaten PPU, Tohar, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Nicko Herlambang, Asisten III, Aini, dan sejumlah pejabat terkait lainnya di lingkup pemerintahan Kabupaten PPU.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Media Digital
Editor : Media Digital
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

# Hot Topic

Rekomendasi Kami

Foto

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper